VOICE Indonesia
Ketenagakerjaan

Pulang dari Oman, PMI Langsung Dilarikan ke RS Polri

Afifah - VOICEIndonesia.co
Pulang dari Oman, PMI Langsung Dilarikan ke RS Polri
Pulang dari Oman, PMI Langsung Dilarikan ke RS Polri

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) memfasilitasi kepulangan dan penanganan medis darurat bagi Fatimah, seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Bima, NTB, yang tiba dari Oman dalam kondisi sakit.

Atas instruksi langsung Menteri P2MI Mukhtarudin, Fatimah langsung dievakuasi ke RS Polri Kramat Jati setibanya di Bandara Soekarno-Hatta, Sabtu (7/2/2026) malam.

Langkah cepat ini diambil setelah tim BP3MI Banten dan Direktorat Kepulangan melakukan asesmen awal di bandara.

Baca Juga: Kemensos: Sistem Digital Tekan Kesalahan Penyaluran Bansos 

Fatimah yang terindikasi menderita Hepatitis B Akut tersebut diketahui hanya sempat bekerja selama delapan hari di Oman sebelum kondisi kesehatannya memburuk.

Seluruh biaya perawatan dan pendampingan medis kini ditanggung sepenuhnya oleh negara.

"Negara hadir untuk memberikan perlindungan paripurna, terlepas dari status keberangkatannya. Namun, kasus ini menjadi pengingat bahwa jalur non-prosedural adalah ancaman nyata bagi keselamatan nyawa," ujar Menteri Mukhtarudin dalam pernyataan resminya.

Baca Juga: Danantara Investasi Rp110 Triliun, Serap 6.000 Tenaga Kerja 

Investigasi awal mengungkap bahwa Fatimah merupakan korban praktik calo daerah yang memberangkatkannya secara ilegal pada Januari 2026 melalui jalur Jakarta.

Keberangkatan tanpa dokumen resmi ini membuat posisi pekerja menjadi sangat rentan terhadap eksploitasi dan minimnya jaminan kesehatan di negara penempatan.

Menteri Mukhtarudin kembali menegaskan bahwa pemerintah telah menyediakan "karpet merah" bagi warga yang ingin bekerja ke luar negeri melalui jalur resmi.

Program vokasi dan pelatihan disiapkan agar pekerja memiliki keahlian dan daya tawar tinggi tanpa perlu bergantung pada perantara atau calo yang tidak bertanggung jawab.

Guna mencegah kejadian serupa, masyarakat diimbau untuk mengakses informasi peluang kerja resmi melalui website kementerian atau kantor BP3MI di daerah.

KemenP2MI juga membuka layanan aduan cepat melalui WhatsApp di 0811-8080-141 atau Call Center 0800-10000 untuk menindaklanjuti setiap laporan terkait permasalahan pekerja migran secara tuntas. (af/ri)

Pilihan Redaksi: Berhenti Memanjakan “Scammer”, Saatnya Indonesia Meniru Ketegasan Korea Selatan  Baca Berita Lainnya di Google News 

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#BP3MI#kemenP2MI#Mukhtarudin#Oman#PMI
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.