
Pulang dari Oman, PMI Langsung Dilarikan ke RS Polri

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) memfasilitasi kepulangan dan penanganan medis darurat bagi Fatimah, seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Bima, NTB, yang tiba dari Oman dalam kondisi sakit.
Atas instruksi langsung Menteri P2MI Mukhtarudin, Fatimah langsung dievakuasi ke RS Polri Kramat Jati setibanya di Bandara Soekarno-Hatta, Sabtu (7/2/2026) malam.
Langkah cepat ini diambil setelah tim BP3MI Banten dan Direktorat Kepulangan melakukan asesmen awal di bandara.
Baca Juga: Kemensos: Sistem Digital Tekan Kesalahan Penyaluran BansosFatimah yang terindikasi menderita Hepatitis B Akut tersebut diketahui hanya sempat bekerja selama delapan hari di Oman sebelum kondisi kesehatannya memburuk.
Seluruh biaya perawatan dan pendampingan medis kini ditanggung sepenuhnya oleh negara.
"Negara hadir untuk memberikan perlindungan paripurna, terlepas dari status keberangkatannya. Namun, kasus ini menjadi pengingat bahwa jalur non-prosedural adalah ancaman nyata bagi keselamatan nyawa," ujar Menteri Mukhtarudin dalam pernyataan resminya.
Baca Juga: Danantara Investasi Rp110 Triliun, Serap 6.000 Tenaga KerjaInvestigasi awal mengungkap bahwa Fatimah merupakan korban praktik calo daerah yang memberangkatkannya secara ilegal pada Januari 2026 melalui jalur Jakarta.
Keberangkatan tanpa dokumen resmi ini membuat posisi pekerja menjadi sangat rentan terhadap eksploitasi dan minimnya jaminan kesehatan di negara penempatan.
Menteri Mukhtarudin kembali menegaskan bahwa pemerintah telah menyediakan "karpet merah" bagi warga yang ingin bekerja ke luar negeri melalui jalur resmi.
Program vokasi dan pelatihan disiapkan agar pekerja memiliki keahlian dan daya tawar tinggi tanpa perlu bergantung pada perantara atau calo yang tidak bertanggung jawab.
Guna mencegah kejadian serupa, masyarakat diimbau untuk mengakses informasi peluang kerja resmi melalui website kementerian atau kantor BP3MI di daerah.
KemenP2MI juga membuka layanan aduan cepat melalui WhatsApp di 0811-8080-141 atau Call Center 0800-10000 untuk menindaklanjuti setiap laporan terkait permasalahan pekerja migran secara tuntas. (af/ri)
Pilihan Redaksi: Berhenti Memanjakan “Scammer”, Saatnya Indonesia Meniru Ketegasan Korea Selatan Baca Berita Lainnya di Google NewsPilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



