VOICE Indonesia
Ketenagakerjaan

RUU Ketenagakerjaan Diklaim Jadi Titik Temu Hak Pekerja dan Pengusaha

Afifah - VOICEIndonesia.coEditor: Abdulloh Hilmi2 menit baca
VOICE Indonesia di Google
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari dalam Rapat Paripurna ke-9 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta(Foto: dok./voiceindonesia.co/youtube dpr ri)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – DPR RI resmi membawa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan ke Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan dalam Rapat Paripurna ke-9 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Langkah ini memperkuat sistem ketenagakerjaan nasional melalui jaminan hak normatif pekerja, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), kepastian hubungan kerja, pelindungan kelompok rentan, hingga penyesuaian terhadap transformasi digital dan dunia kerja modern.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari menegaskan bahwa regulasi ini dirancang untuk menciptakan titik temu yang seimbang antara hak-hak buruh dan keberlanjutan dunia usaha.

“Penyusunan rancangan undang-undang tentang pelindungan ketenagakerjaan merupakan bagian penting dari komitmen kita membangun sistem ketenagakerjaan nasional yang akan memberikan perlindungan yang lebih kuat kepada pekerja, terutama terkait perlindungan hak-hak normatif, jaminan sosial, status hubungan kerja, dan perlindungan teknis seperti keselamatan dan kesehatan kerja,” ujar Putih saat membacakan laporan di Rapat Paripurna.

Secara komprehensif, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan terdiri dari 23 bab dan 313 pasal.

Pembahasannya telah melewati proses legislasi panjang sejak Rapat Kerja perdana pada 14 September 2026, yang dilanjutkan dengan serangkaian konsultasi publik bersama serikat buruh, asosiasi pengusaha, hingga akademisi.

Putih mengakui bahwa memadukan aspirasi berbagai pihak dalam sebuah regulasi ketenagakerjaan bukanlah perkara mudah, namun DPR dan Pemerintah terus mengupayakan formulasi hukum yang paling adil.

“Upaya untuk bisa mencapai titik keseimbangan antara pilar-pilar ketenagakerjaan, yakni pekerja atau buruh, pemberi kerja, dan pemerintah sebagai regulator, masih belum dapat dikatakan ideal. Namun, penyusunan rancangan undang-undang tentang pelindungan ketenagakerjaan merupakan bagian penting dari komitmen kita membangun sistem ketenagakerjaan nasional,” kata Putih.

“Masukan-masukan yang disampaikan kemudian oleh Panja dikaji untuk dipahami sesuai dengan kondisi riil, diakomodasi dan dipertimbangkan secara saksama agar mencapai titik temu yang seimbang dari berbagai kepentingan, yang selanjutnya dituangkan menjadi aturan hukum formal di dalam rancangan undang-undang tentang pelindungan ketenagakerjaan ini,” jelasnya.

Penetapan di Rapat Paripurna ini menandai selesainya seluruh rangkaian pembahasan setelah sebelumnya seluruh fraksi di Komisi IX DPR RI memberikan persetujuan pada Pembicaraan Tingkat I, Senin (5/10/2026) malam.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada seluruh pimpinan Komisi IX dan anggota Komisi IX, seluruh fraksi yang ada di DPR RI, dan juga pemerintah yang telah bekerja secara sungguh-sungguh dan penuh semangat, mengutamakan musyawarah serta untuk bisa mencapai mufakat di dalam membahas rancangan undang-undang ini hingga selesai,” pungkas Putih. (af)

Ringkasan AI

DPR RI resmi membawa RUU Pelindungan

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

20 Tahun Tak Ada Perubahan, RI-Malaysia Bakal Perpanjang MoU Perlindungan PMIPekerja Migran Indonesia

20 Tahun Tak Ada Perubahan, RI-Malaysia Bakal Perpanjang MoU Perlindungan PMI

S Nurafifa· 06 October 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.