VOICEINDONESIA.CO, Karawang – Anggota Komisi VII DPR RI Nila Yani Hardiyanti mendesak Pemerintah Daerah melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) untuk bertindak proaktif dalam menyaring dan mengawasi setiap informasi lowongan kerja yang dibuka perusahaan.
Saat Kunjungan Kerja Panitia Kerja (Panja) RUU Kawasan Industri Komisi VII DPR RI di Kawasan Industri Mitra Karawang, Jawa Barat, Senin (5/10/2026) ia menegaskan, sistem penyaluran tenaga kerja satu pintu harus dimanfaatkan Disnaker untuk mengintervensi serta menghapus aturan batas usia yang merugikan angkatan kerja lokal.
"Faktanya tidak ada aturan yang membenarkan diskriminasi usia. Kehadiran kawasan industri ini diharapkan bisa menyerap tenaga kerja setinggi-tingginya dan mengurangi angka pengangguran serendah-rendahnya," tegas Legislator dari Dapil Jawa Timur X tersebut, dikutip Selasa (6/10/2026).
Ia menyayangkan masih banyaknya perusahaan yang menerapkan batas usia maksimal pelamar antara 22 hingga 23 tahun, yang secara tegas melanggar Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (SE Menaker) terkait diskriminasi rekrutmen.
Selain itu ia mendorong pengelola kawasan industri dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk duduk bersama menata para pedagang serta pelaku UMKM di luar area pabrik.
Langkah penataan ini dinilai penting untuk mengatasi kemacetan lalu lintas sekaligus mengoptimalkan dampak ganda (multiplier effect) ekonomi bagi warga sekitar.
"Ada kegiatan ekonomi yang timbul di luar kawasan sehingga menimbulkan kemacetan di jam-jam tertentu. Bukankah itu dampak ekonomi positif? Saya mendorong pengelola kawasan, Forkopimda, dan dinas terkait untuk duduk bersama menertibkan para pedagang," kata Nila.
Politisi Fraksi PDIP ini menekankan bahwa penataan ruang yang baik serta komunikasi intensif bersama warga lokal dapat menekan potensi gangguan keamanan. Kehadiran Forkopimda dan dinas terkait juga diyakini mampu meredam gesekan dengan organisasi masyarakat (ormas) yang kerap membayangi iklim investasi. (af)



























