VOICE Indonesia
Ketenagakerjaan

Masih Banyak Lowongan Kerja Batasi Usia, DPR Minta Disnaker Turun Tangan

Afifah - VOICEIndonesia.coEditor: Abdulloh Hilmi2 menit baca
VOICE Indonesia di Google
Anggota Komisi VII DPR RI Nila Yani Hardiyanti
Anggota Komisi VII DPR RI Nila Yani Hardiyanti(Foto: dok./voiceindonesia.co/dpr)

VOICEINDONESIA.CO, Karawang – Anggota Komisi VII DPR RI Nila Yani Hardiyanti mendesak Pemerintah Daerah melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) untuk bertindak proaktif dalam menyaring dan mengawasi setiap informasi lowongan kerja yang dibuka perusahaan. 

Saat Kunjungan Kerja Panitia Kerja (Panja) RUU Kawasan Industri Komisi VII DPR RI di Kawasan Industri Mitra Karawang, Jawa Barat, Senin (5/10/2026) ia menegaskan, sistem penyaluran tenaga kerja satu pintu harus dimanfaatkan Disnaker untuk mengintervensi serta menghapus aturan batas usia yang merugikan angkatan kerja lokal.

"Faktanya tidak ada aturan yang membenarkan diskriminasi usia. Kehadiran kawasan industri ini diharapkan bisa menyerap tenaga kerja setinggi-tingginya dan mengurangi angka pengangguran serendah-rendahnya," tegas Legislator dari Dapil Jawa Timur X tersebut, dikutip Selasa (6/10/2026).

Ia menyayangkan masih banyaknya perusahaan yang menerapkan batas usia maksimal pelamar antara 22 hingga 23 tahun, yang secara tegas melanggar Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (SE Menaker) terkait diskriminasi rekrutmen.

Selain itu ia mendorong pengelola kawasan industri dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk duduk bersama menata para pedagang serta pelaku UMKM di luar area pabrik.

Langkah penataan ini dinilai penting untuk mengatasi kemacetan lalu lintas sekaligus mengoptimalkan dampak ganda (multiplier effect) ekonomi bagi warga sekitar.

"Ada kegiatan ekonomi yang timbul di luar kawasan sehingga menimbulkan kemacetan di jam-jam tertentu. Bukankah itu dampak ekonomi positif? Saya mendorong pengelola kawasan, Forkopimda, dan dinas terkait untuk duduk bersama menertibkan para pedagang," kata Nila.

Politisi Fraksi PDIP ini menekankan bahwa penataan ruang yang baik serta komunikasi intensif bersama warga lokal dapat menekan potensi gangguan keamanan. Kehadiran Forkopimda dan dinas terkait juga diyakini mampu meredam gesekan dengan organisasi masyarakat (ormas) yang kerap membayangi iklim investasi. (af)

Ringkasan AI

DPR meminta Dinas Tenaga Kerja (Disn

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

20 Tahun Tak Ada Perubahan, RI-Malaysia Bakal Perpanjang MoU Perlindungan PMIPekerja Migran Indonesia

20 Tahun Tak Ada Perubahan, RI-Malaysia Bakal Perpanjang MoU Perlindungan PMI

S Nurafifa· 06 October 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.