
Waspada! Ini Risiko Jadi Pekerja Migran Ilegal di Libya

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) memperingatkan masyarakat mengenai tingginya risiko keberangkatan non-prosedural ke Libya.
Hingga saat ini, pemerintah masih memberlakukan moratorium pengiriman pekerja sektor domestik ke Timur Tengah, namun arus keberangkatan ilegal yang dipicu modus penipuan transit di Dubai dan Turkiye dilaporkan terus meningkat.
Direktur Jenderal Pelindungan Kementerian P2MI, Rinardi, mengungkapkan bahwa pekerja migran yang ingin pulang dari Libya menghadapi kendala biaya yang sangat besar.
Baca Juga: Jelang Lebaran 2026, Kepala Daerah Dilarang ke Luar Negeri
Akibat status ilegal, denda pajak, biaya izin keluar (exit permit), hingga tuntutan ganti rugi dari majikan bisa mencapai angka yang fantastis.
“Jika seluruh komponen biaya dihitung, total biaya pemulangan dapat mencapai lebih dari Rp100 juta per orang. Ini mencakup denda pajak 75 dinar per bulan, exit permit 555 dinar, ganti rugi putus kontrak hingga USD 7.000, serta tiket pesawat,” jelas Rinardi di Jakarta, Senin (9/3/2026).
Modus yang sering ditemukan adalah calon pekerja dijanjikan bekerja di Uni Emirat Arab atau Turkiye.
Namun, setibanya di Dubai atau Istanbul, mereka justru diterbangkan secara paksa ke Tripoli atau Benghazi, Libya.
Baca Juga: Sinergi SPPI dan Stella Maris Pastika Kesejahteraan Pelaut Indonesia
Di sana, para pekerja kerap mengalami perlakuan tidak manusiawi dan ketidaksesuaian kesepakatan kerja.
Rinardi mengimbau WNI yang sedang transit di Dubai atau Istanbul dan diminta melanjutkan penerbangan ke Libya untuk berani menolak.
Ia menyarankan agar mereka segera melapor ke petugas bandara setempat untuk dihubungkan dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) terdekat guna mendapatkan perlindungan darurat.
“Proses pemulangan dari Libya tidak mudah dan bisa memakan waktu berbulan-bulan karena kerumitan administratif,” tambahnya. Masyarakat diminta untuk selalu memastikan legalitas pekerjaan melalui laman resmi siskop2mi.bp2mi.go.id guna menghindari jeratan sindikat penempatan ilegal yang merugikan secara materi dan keselamatan. (af/hi)
Pilihan Redaksi: Seleksi Ketat Atase: Tamatnya Era Pejabat Titipan? Baca Berita Lainnya di Google NewsPilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



