VOICE Indonesia
Nasional

Jelang Lebaran 2026, Kepala Daerah Dilarang ke Luar Negeri

Afifah - VOICEIndonesia.co
Jelang Lebaran 2026, Kepala Daerah Dilarang ke Luar Negeri
Jelang Lebaran 2026, Kepala Daerah Dilarang ke Luar Negeri
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan instruksi tegas yang melarang seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah melakukan perjalanan ke luar negeri selama periode Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Larangan ini berlaku mulai satu minggu sebelum hingga satu minggu setelah Lebaran, tepatnya pada 14 hingga 28 Maret 2026. Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) No. 000.2.3/1171/SJ yang dirilis pada 8 Maret 2026. Kebijakan ini mewajibkan gubernur, bupati, dan wali kota untuk tetap siaga di wilayah masing-masing guna merespons cepat kebutuhan masyarakat serta menjaga stabilitas daerah selama momentum mudik.

Baca Juga: Defisit Infrastruktur Storage dan Lemahnya Logistik Rantai Pasok Energi Makin Terasa Setelah Perang Iran Vs AS "Terkecuali kegiatan yang bersifat sangat esensial yang pelaksanaannya merupakan arahan Presiden atau untuk keperluan pengobatan," kata Tito di Jakarta, Senin (9/3/2026). Mendagri menekankan empat agenda strategis yang harus menjadi fokus utama pemerintah daerah: Pertama soal keamanan yaitu mengantisipasi risiko gangguan kamtibmas dan memperkuat koordinasi Forkopimda. Selanjutnya, Arus Mudik dengan meningkatkan kesiapsiagaan mendukung kelancaran transportasi lebaran. Ketiga, Inflasi yaitu melakukan pemantauan dan pengendalian harga pangan di daerah. TerakhirPenyelenggaraan Idul Fitri dengan memastikan kesiapan seluruh fasilitas ibadah dan perayaan. Baca Juga: Sinergi SPPI dan Stella Maris Pastikan Kesejahteraan Pelaut Indonesia  Tito juga memerintahkan pembatalan atau penjadwalan ulang bagi pejabat yang telah memiliki rekomendasi Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) pada tanggal tersebut. Langkah ini diambil untuk memastikan kehadiran fisik pemimpin daerah di tengah masyarakat saat terjadi lonjakan mobilitas nasional. Surat edaran ini telah ditembuskan kepada Presiden RI serta kementerian terkait, termasuk Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, guna memastikan pengawasan mobilitas pejabat daerah berjalan efektif di pintu-pintu keberangkatan internasional. (af/hi) Pilihan Redaksi: Seleksi Ketat Atase: Tamatnya Era Pejabat Titipan?

Baca Berita Lainnya di Google News 

Pilihan Redaksi

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMIPekerja Migran Indonesia

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI

Afifah· 17 July 2026
#Lebaran#Mendagri#Mudik#Perangkat desa
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.