VOICE Indonesia
Hukum

Penuhi Panggilan MK, KBRI dan Kemendikdasmen Beri Keterangan Dokumen Pendidikan Gibran

S Nurafifa - VOICEIndonesia.coEditor: Redaksi3 menit baca
VOICE Indonesia di Google
Tangkapan layar ruang sidang dengan para peserta sidang duduk di balik meja panjang berwarna cokelat tua. Seorang pria berjas biru berdiri di dekat podium di sisi kanan, sementara yang lain duduk menghadap ke depan. Dinding kayu bernuansa cokelat dan lambang Garuda di podium tampak di latar belakang.
Suasana sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat(Foto: Voiceindonesia.co/MK)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Atase Pendidikan KBRI Singapura dan Canberra serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memberikan keterangan soal dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK).

Sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 itu digelar di MK, Jakarta Pusat, Jumat (2/10/2026). Atase Pendidikan KBRI Singapura Nur Aeni Ariyanti dan Atase Pendidikan KBRI Canberra Yuli Rahmawati hadir secara daring.

“Mohon izin Yang Mulia, ada setelah kami menelusuri dokumen yang ada, kami tidak menemukan adanya dokumen yang disimpan di KBRI, Yang Mulia,” kata Nur Aeni menjawab pertanyaan Hakim Konstitusi Saldi Isra.

Saldi menanyakan dokumen pendidikan yang tersimpan di KBRI, baik saat Gibran masuk maupun setelah meninggalkan Singapura. Nur Aeni membenarkan KBRI Singapura tidak menyimpan dokumen apa pun.

Yuli menjawab pertanyaan serupa dari Saldi soal dokumen yang tersimpan di KBRI Canberra.

“Berdasarkan penelusuran arsip, baik secara hard copy maupun soft copy, kami tidak memiliki pengajuan permohonan dari Pak Gibran,” ujarnya.

Yuli menyebut belum ada alumni UTS Insearch yang melapor ke atase atau KBRI hingga kini. Menurutnya, KBRI pernah menerima laporan dari Monash College yang sejenis dengan college.

Saldi lalu menanyakan apakah certificate of attendance dapat disamakan dengan ijazah. Yuli menyatakan sertifikat itu umumnya dipakai untuk keperluan visa. Surat keterangan sekolah yang diterima KBRI biasanya memuat nama, waktu, tanggal, gelar, dan informasi pendidikan.

Dari Kemendikdasmen, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Gogot Suharwoto menjelaskan penerbitan surat penyetaraan pendidikan Gibran. Ia menyatakan permohonan penyetaraan diajukan secara daring pada 6 Agustus 2019.

Gogot menyebut dokumen hasil belajar yang diterbitkan berasal dari SLTP Negeri 1 Surakarta, Orchid Park Secondary School di Singapura, dan UTS Insearch di Australia. Menurutnya, riwayat pendidikan Gibran di luar negeri sesuai dengan program akuntansi dan keuangan pada jenjang sekolah menengah kejuruan (SMK).

Ia menjelaskan tim layanan penyetaraan saat itu memverifikasi kelengkapan dan kesesuaian dokumen. Dokumen yang dipersyaratkan antara lain pasfoto, paspor, surat keterangan dari perwakilan RI atau sekolah asal, transkrip nilai, akta kelahiran, dan rapor.

Gogot juga menjawab pertanyaan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih soal Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Enny menyinggung kesaksian mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang menyebut norma itu muncul atas masukan Kemendikdasmen. Enny juga menanyakan alasan masukan itu hanya untuk PKPU pemilihan presiden, tidak untuk PKPU pemilihan legislatif dan kepala daerah.

“Kami terus terang tidak ada informasi, Bu, bahwa Kementerian Pendidikan Menengah memberikan atau usulan terkait dengan pasal yang ada di PKPU,” kata Gogot.

Anggota tim penilai dan verifikasi dokumen Kemendikdasmen, Taufiq Damarjati, menyatakan pihaknya menerima certificate of attendance dari UTS Insearch, yang kini bernama UTS College, di Sydney. Dalam sidang yang sama, Kemendikdasmen menyebut Gibran menyerahkan sertifikat itu bersama transkrip nilai saat mengajukan penyetaraan.

“Untuk sertifikat lain selain certificate of attendance tidak ada, Yang Mulia,” ujarnya menjawab pertanyaan Saldi.

Gugatan perkara ini diajukan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama 11 pemohon lain pada 10 September 2026. MK meregistrasinya pada 17 September 2026. Termohon adalah KPU RI, sedangkan Bawaslu RI menjadi pihak terkait.

Para pemohon meminta syarat pendidikan Gibran saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden diuji lewat persidangan yang terbuka dan transparan. Menurut pemohon, jika bukti menunjukkan syarat terpenuhi, MK dapat menegaskan keabsahan pencalonan. Jika sebaliknya, pemohon meminta MK menjatuhkan diskualifikasi.

Ringkasan AI

Atase Pendidikan KBRI Singapura dan Canberra

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Tiket Final FIFA ASEAN CUP 2026 Indonesia Vs Thailand Sudah Bisa Dibeli, Ini CaranyaNasional

Tiket Final FIFA ASEAN CUP 2026 Indonesia Vs Thailand Sudah Bisa Dibeli, Ini Caranya

Joko Hermanto· 02 October 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.