VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Pengusutan dugaan pengiriman Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) secara Non Prosedural (NP) ke Qatar menemui babak baru. Upaya pemberangkatan Tidak Resmi terhadap seorang CPMI berinisial ID (34) asal Lebak, Banten, yang dijadwalkan terbang pada Kamis (6/8/2026) pagi menggunakan penerbangan Qatar Airways QR 959, disinyalir batal setelah rencana tersebut bocor ke pihak terkait.
Berdasarkan hasil penelusuran mendalam tim investigasi VoiceIndonesia.co, CPMI berinisial ID sebelumnya direncanakan terbang menuju Doha, Qatar, dengan tiket penerbangan pukul 09.00 WIB (Seat 23E, Gate 2B). Namun, dari pengecekan langsung dan konfirmasi resmi yang dilakukan Redaksi VoiceIndonesia.co ke Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Bandara Soekarno-Hatta, diperoleh kepastian bahwa data dan nama yang bersangkutan tidak tercatat melintas maupun melintasi pemeriksaan keimigrasian di Soekarno-Hatta pada tanggal tersebut.
Dugaan Penelusuran Investigasi Bocor
Tidak melintasnya CPMI di Bandara Soekarno-Hatta menguatkan indikasi bahwa pergerakan dan penelusuran yang sedang dilakukan oleh tim investigasi VoiceIndonesia.co telah terdeteksi atau bocor ke pihak lain/jaringan pemroses.
Diduga kuat, setelah mengetahui keberadaan kasus ini terendus publik dan pihak berwajib, jaringan pemroses membatalkan atau menunda pergerakan CPMI guna menghindari penyergapan di area bandara.
Kasus ini berawal dari aksi penolakan keras seorang suami terkait rencana keberangkatan istrinya ke Qatar. Tanpa adanya izin tertulis ataupun kesepakatan keluarga, sang istri diduga nekat berangkat karena merasa terdesak. Ia terancam denda dan ganti rugi bernominal besar dari pihak sponsor apabila membatalkan keberangkatan secara sepihak.
Pihak Terduga Pemroses Memilih Bungkam
Tim Redaksi VoiceIndonesia.co telah melakukan upaya konfirmasi dan verifikasi secara langsung kepada pihak terduga pemroses utama, yakni seorang wanita bernama MI yang beroperasi di wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat.
Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak MI sama sekali tidak merespon dan tidak memberikan tanggapan apapun atas upaya konfirmasi yang telah diajukan. Sikap bungkam ini kian memperkuat dugaan adanya praktik penempatan pekerja migran secara Non Prosedural yang berpotensi melanggar hukum.
Ancaman Pidana TPPO & Penempatan Ilegal
Praktik pengiriman CPMI tanpa dokumen resmi dan tanpa izin sah dari wali/suami melanggar ketentuan ketat perundang-undangan di Indonesia. Secara eksplisit, tindakan pemberangkatan non-prosedural melanggar Pasal 69 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Selain itu, unsur paksaan melalui ancaman denda material yang membelenggu kebebasan CPMI dapat dijerat dengan Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Tim investigasi VoiceIndonesia.co terus mengawal perkembangan kasus ini dan mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas jaringan pemroses yang terlibat.(red)























