VOICE Indonesia
Imigrasi

Diduga Langgar Izin Tinggal, Paspor 55 WNA China Ditahan

S Nurafifa - VOICEIndonesia.coEditor: Abdulloh Hilmi2 menit baca
VOICE Indonesia di Google
Sejumlah paspor China berwarna merah marun tampak tersusun di atas meja, menggambarkan dokumen perjalanan warga negara asing yang menjadi bagian dari tindakan administratif keimigrasian. Visual dibuat dengan komposisi sederhana, realistis, dan elegan tanpa menampilkan identitas pribadi.
Ilustrasi paspor warga negara China yang ditahan dalam operasi pengawasan keimigrasian.(Foto: Voiceindonesia.co)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan tindakan detensi hingga penahanan paspor 55 warga negara asing (WNA) asal China yang terjaring operasi pengawasan di kawasan Bumi Serpong Damai, Tangerang Selatan, Banten, terkait dugaan penyalahgunaan izin tinggal.

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengungkap operasi tersebut bermula dari hasil patroli siber yang mendeteksi indikasi penyalahgunaan izin tinggal di sebuah lokasi proyek pembangunan gedung.

"Ada dugaan penyalahgunaan izin tinggal di proyek tersebut. Karena itu kami lakukan penyelidikan, kami dapati sejumlah nama, barulah tim kami bergerak untuk melakukan operasi (pengawasan)," ucap Hendarsam dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (5/9/2026).

Dari operasi pengawasan yang berlangsung Kamis (3/9/2026), tim penyidik mengidentifikasi 55 WNA China yang diduga menyalahgunakan izin tinggal untuk bekerja di lokasi pembangunan gedung pusat data layanan telekomunikasi tersebut.

Hendarsam merinci sebanyak 17 orang di antaranya kedapatan memegang izin tinggal kunjungan (ITK) berdasarkan visa kunjungan kedatangan (VoA), alih-alih visa kerja, sehingga telah didetensi di Rumah Detensi Imigrasi Jakarta untuk proses lebih lanjut.

Sementara itu, 27 orang pemegang ITK lain yang juga diduga bekerja tidak didetensi, meski paspor mereka disita sementara sebagai bagian dari tindakan administratif keimigrasian untuk pemeriksaan lanjutan.

Imigrasi turut mengamankan paspor milik empat WNA China dari pihak perusahaan, meski keberadaan keempat orang tersebut belum ditemukan hingga kini dan telah dimasukkan ke daftar pengawasan untuk memudahkan penelusuran.

Adapun tujuh orang lainnya dikenakan tindakan administratif penahanan paspor saat ditemui langsung di lokasi proyek. Ketujuh orang ini tidak didetensi, namun dijadwalkan memenuhi panggilan pemeriksaan pada 9 September 2026.

"Operasi pengawasan kami lakukan secara berkala untuk menjaga ketertiban, memberikan efek cegah agar tidak terjadi pelanggaran, serta menjaga kepercayaan publik terhadap Imigrasi," kata Hendarsam.

Ringkasan AI

Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan tindakan detensi hingga penahanan paspor 55 warga negara asing (WNA) asal China yang terjaring operasi pengawasan di kawasan Bumi Serpong Damai, Tangerang Selatan, Banten, terkait dugaan penyalahgunaan izin tinggal.

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Menteri Imipas Temui 46 PMI Bermasalah yang Ditahan Di MalaysiaPekerja Migran Indonesia

Menteri Imipas Temui 46 PMI Bermasalah yang Ditahan Di Malaysia

Afifah· 05 September 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.