VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan tindakan detensi hingga penahanan paspor 55 warga negara asing (WNA) asal China yang terjaring operasi pengawasan di kawasan Bumi Serpong Damai, Tangerang Selatan, Banten, terkait dugaan penyalahgunaan izin tinggal.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengungkap operasi tersebut bermula dari hasil patroli siber yang mendeteksi indikasi penyalahgunaan izin tinggal di sebuah lokasi proyek pembangunan gedung.
"Ada dugaan penyalahgunaan izin tinggal di proyek tersebut. Karena itu kami lakukan penyelidikan, kami dapati sejumlah nama, barulah tim kami bergerak untuk melakukan operasi (pengawasan)," ucap Hendarsam dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (5/9/2026).
Dari operasi pengawasan yang berlangsung Kamis (3/9/2026), tim penyidik mengidentifikasi 55 WNA China yang diduga menyalahgunakan izin tinggal untuk bekerja di lokasi pembangunan gedung pusat data layanan telekomunikasi tersebut.
Hendarsam merinci sebanyak 17 orang di antaranya kedapatan memegang izin tinggal kunjungan (ITK) berdasarkan visa kunjungan kedatangan (VoA), alih-alih visa kerja, sehingga telah didetensi di Rumah Detensi Imigrasi Jakarta untuk proses lebih lanjut.
Sementara itu, 27 orang pemegang ITK lain yang juga diduga bekerja tidak didetensi, meski paspor mereka disita sementara sebagai bagian dari tindakan administratif keimigrasian untuk pemeriksaan lanjutan.
Imigrasi turut mengamankan paspor milik empat WNA China dari pihak perusahaan, meski keberadaan keempat orang tersebut belum ditemukan hingga kini dan telah dimasukkan ke daftar pengawasan untuk memudahkan penelusuran.
Adapun tujuh orang lainnya dikenakan tindakan administratif penahanan paspor saat ditemui langsung di lokasi proyek. Ketujuh orang ini tidak didetensi, namun dijadwalkan memenuhi panggilan pemeriksaan pada 9 September 2026.
"Operasi pengawasan kami lakukan secara berkala untuk menjaga ketertiban, memberikan efek cegah agar tidak terjadi pelanggaran, serta menjaga kepercayaan publik terhadap Imigrasi," kata Hendarsam.


























