VOICEINDONESIA.CO, Surabaya – Aksi nekat seorang pemuda yang menyewa rumah kontrakan khusus demi dijadikan tempat penyimpanan narkoba berujung gagal.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya sukses menggerebek lokasi yang disinyalir menjadi "gudang" penyimpanan sabu di kawasan Jalan Bringin Harapan Gg. Buntu, Sambikerep, Kota Surabaya.
Operasi penggerebekan yang bermula dari aduan warga tersebut memuncak pada Rabu (12/8/2026) dini hari sekira pukul 00.10 WIB. Petugas berhasil membekuk seorang pemuda berinisial BN (23) yang sedang berada di dalam kamar kontrakan tersebut.
Pemuda asal Dusun Modo, Desa Kobonsari, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan ini ternyata sengaja menyewa kamar kontrakan tersebut bukan untuk tempat tinggal, melainkan khusus difungsikan sebagai markas penyimpanan barang haram jenis sabu sebelum diedarkan ke para pelanggannya.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama mewakili Kapolrestabes Kombespol Lutfi Sulistyawan membenarkan ikhwal penggerebekan rumah kontrakan yang dialihfungsikan menjadi gudang transit sabu tersebut.
"Pelaku tersebut menyewa kamar khusus untuk menyimpan barang yang akan diedarkan ke pelanggan," ungkap AKBP Dodi Pratama, Minggu 6 September 2026
Dari hasil pemeriksaan intensif, tersangka BN tidak bisa mengelak dan mengakui seluruh serbuk haram yang ditemukan petugas adalah milik dirinya. Pasokan sabu seberat 10 gram tersebut awalnya ia peroleh dari seorang bandar berinisial CA (DPO) melalui perantara pria berinisial AYP yang saat ini juga sudah diringkus polisi.
BN membeli kristal putih tersebut dari CA lewat perantara AYP dengan niat untuk mengecer kembali barang haram tersebut demi meraup keuntungan finansial secara instan.
"BN ini menjual sabu paket kecil dengan harga Rp. 200.000,- Rp. 300.000,- per pocket," terang AKBP Dodi.
Bisnis haram ini diakui tersangka telah digelutinya sejak bulan Juni 2026 lalu, di mana dirinya mengantongi keuntungan bersih rata-rata sebesar Rp200.000 dari setiap gram sabu yang sukses terjual.
Dalam penggerebekan tersebut, korps bhayangkara menyita sejumlah barang bukti berupa satu klip sabu seberat 8,032 gram, satu klip sabu seberat 0,981 gram, dan satu klip sabu seberat 0,557 gram. Selain itu petugas turut mengamankan satu unit timbangan elektronik, dua pak plastik klip kosong, dua buku catatan transaksi penjualan, serta uang tunai hasil penjualan senilai Rp900.000.(fsm)



























