VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Komunitas Peduli Pendidikan (KPP) Jakarta menilai kebijakan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dalam mengoptimalkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) atau Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) bagi guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) menunjukkan perhatian terhadap kesejahteraan tenaga pendidik.
Ketua KPP Jakarta Cecep Sulaeman mengatakan kebijakan tersebut tidak hanya berpotensi meningkatkan kesejahteraan guru, tetapi juga mendorong peningkatan kompetensi dan profesionalisme tenaga pendidik di Jakarta.
“Kebijakan tersebut dinilai menjadi langkah penting untuk meningkatkan kesejahteraan guru sekaligus mendorong kompetensi dan profesionalisme tenaga pendidik di Jakarta,” kata Cecep di Jakarta, Senin (24/8/2026).
Menurutnya, guru memiliki peran strategis dalam membentuk generasi penerus sehingga aspek kesejahteraan perlu menjadi perhatian pemerintah.
Cecep menilai optimalisasi TPP/TKD merupakan bentuk kepedulian Pemprov DKI Jakarta terhadap peningkatan harkat, martabat, dan kesejahteraan guru.
Cecep menjelaskan, terdapat perubahan dalam mekanisme pemberian TPP/TKD guru yang dinilai lebih mencerminkan kinerja individu dibandingkan skema sebelumnya.
Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 22 Tahun 2017, realisasi TPP bagi guru PNS sebelumnya banyak menggunakan indikator yang berkaitan dengan capaian kolektif sekolah.
Salah satu indikator yang pernah digunakan ialah Uji Kompetensi Guru (UKG). Namun, UKG terakhir dilaksanakan pada 2015 sehingga guru yang tidak memiliki nilai UKG berpotensi tidak memperoleh realisasi TPP secara maksimal.
Selain itu, indikator prestasi sekolah seperti capaian Ujian Nasional (UN), perlombaan, dan prestasi lainnya merupakan hasil kerja kolektif. Menurut Cecep, indikator tersebut tidak sepenuhnya menggambarkan kinerja masing-masing guru.
Hal serupa berlaku terhadap indikator pelanggaran di lingkungan sekolah, seperti tawuran dan pungutan liar. Cecep menilai persoalan tersebut lebih berkaitan dengan pembinaan sekolah secara keseluruhan sehingga kurang tepat apabila menjadi ukuran kinerja individu guru.
Menurut Cecep, mekanisme baru realisasi TPP bagi guru di Jakarta lebih mencerminkan prinsip manajemen kinerja karena menggunakan proses yang terukur dan berkelanjutan.
Mekanisme tersebut mencakup dialog kinerja, pemberian umpan balik, penilaian perilaku, realisasi kinerja, hingga evaluasi secara menyeluruh. Proses penilaian juga melibatkan guru, kepala sekolah, serta unsur seksi persekolahan.
Dengan mekanisme tersebut, realisasi TPP/TKD diharapkan lebih berkeadilan karena mempertimbangkan kinerja masing-masing guru dan tidak hanya bergantung pada capaian kolektif sekolah.
Selain guru PNS, Pemprov DKI Jakarta juga telah menerbitkan Pergub Nomor 18 Tahun 2025 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Cecep mengatakan kebijakan tersebut memberikan ruang peningkatan TPP bagi PPPK, termasuk guru, sehingga dapat turut memperkuat kesejahteraan tenaga pendidik di Jakarta.
Ia berharap perhatian terhadap kesejahteraan guru terus dilanjutkan dan berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas manajemen kinerja di lingkungan pendidikan.



























