VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru pada Jumat (2/1/2026) kemarin memicu kekhawatiran publik. Sejumlah pasal kontroversial dinilai berpotensi membungkam suara kritis masyarakat dengan ancaman pidana lebih berat.
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengidentifikasi deretan pasal bermasalah yang mengancam kebebasan berekspresi.
Ketua Umum YLBHI, Muhammad Isnur menegaskan bahwa KUHP baru justru menciptakan norma hukuman lebih berat dibanding KUHP lama.
Pasal 240 KUHP baru mengatur ancaman pidana 1,5 tahun penjara atau denda kategori II bagi penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara. Pasal 240 Ayat (2) memperberatnya menjadi tiga tahun penjara atau denda kategori IV apabila penghinaan berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat.
Pasal 241 Ayat (1) mengatur ancaman tiga tahun penjara atau denda kategori IV bagi penghinaan melalui tulisan atau gambar dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara. Pasal 241 Ayat (2) memperberatnya menjadi empat tahun penjara jika menyebabkan kerusuhan dalam masyarakat.
Pasal 100 KUHAP baru mengizinkan penahanan terhadap seseorang yang diduga melanggar Pasal 240 Ayat (2) dan Pasal 241 Ayat (2) KUHP meskipun ancaman pidananya di bawah lima tahun. Artinya, siapa pun yang dianggap menghina lembaga negara atau pemerintah dapat langsung ditahan.
Baca Juga : Di Tengah Kekhawatiran Publik, DPR Pastikan KUHP Baru Tak Bungkam Kritik
Pasal 256 KUHP baru mengatur ancaman enam bulan penjara atau denda kategori II bagi setiap orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat.
"Jadi KUHP baru ini justru menimbulkan norma baru. Dan orang-orang yang mengekspresikan pendapatnya, dia bisa kena pidana," kata Isnur dikutip dari laman resmi YLBHI, Sabtu (3/1/2026).
Isnur juga menyoroti hukuman makar di KUHP baru yang dinilai lebih berat dibanding KUHP lama. Jika di KUHP lama makar diancam dengan seumur hidup, sekarang ditambah dengan pidana mati.
"Kalau di KUHP yang lama yang katanya kolonial itu makar diancam dengan seumur hidup, sekarang tambahannya dengan pidana mati," ujarnya.
Baca Juga : KUHP dan KUHAP Baru Dinilai Mengancam Kebebasan Berpendapat
Pasal 411 ayat (1) KUHP mengatur pidana satu tahun penjara atau denda kategori II bagi setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya. Pasal 412 ayat (1) mengatur pidana enam bulan penjara atau denda kategori II bagi setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan.
Pasal 336 mengatur hukuman bagi orang yang mengusik hewan dan berakibat mengganggu orang lain selama enam bulan atau denda kategori II. Padahal di KUHP lama hukuman terkait ini hanya enam hari.
"Kan kalau KUHP itu kan klaimnya ingin lebih bebas, ingin lebih menjamin perlindungan hak asasi manusia. Namun justru dari sini kita bisa lihat ancamannya lebih mengerikan," ujarnya.
Di KUHAP, Isnur menyoroti sejumlah klausul yang memberi kewenangan subjektif penyidik, seperti penggeledahan, pemblokiran, penyitaan yang diatur dalam Pasal 120, Pasal 112 dan Pasal 140 KUHAP.
"Ini pasal yang sangat berbahaya, suka-suka penyidik, suka-suka polisi di sini," tegasnya.
Pemberlakuan kedua regulasi ini diwarnai rangkaian teror terhadap aktivis dan pemengaruh bersuara kritis. Pada Selasa (30/12/2025), Iqbal Damanik selaku Rumah Manajer Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace Indonesia mendapat kiriman bangkai ayam. Di kaki ayam tersebut terikat plastik berisi kertas bertuliskan pesan ancaman dengan huruf kapital.
"Jagalah ucapanmu apabila anda ingin menjaga keluargamu, mulutmu harimaumu," bunyi pesan tersebut.
Teror dengan cara serupa dan pesan nyaris sama juga dialami pembuat konten asal Aceh, Sherly Annavita. Dalam unggahan video di akun Instagram resminya, Sherly menyampaikan teror berupa pesan ancaman ke nomor pribadi dan akun media sosialnya berlangsung selama berhari-hari.
"Malam tadi teror jadi semakin jelas ditunjukkan," kata Sherly dalam unggahan pada Selasa (30/12/2025).
Ancaman dan teror dialami pula oleh pembuat konten DJ Donny. Lewat media sosialnya, disjoki asal Aceh ini mengabarkan bahwa ia mendapat kiriman bangkai ayam dan pesan berisi ancaman karena konten kritiknya terkait penanganan bencana Sumatera.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid berpandangan bahwa pembiaran teror dan pemberlakuan hukum represif akan menghilangkan "cermin" bagi pemerintah untuk menilai kebijakannya sendiri. Partisipasi publik dalam mengawal kebijakan negara juga terancam luntur akibat iklim ketakutan masyarakat yang diciptakan secara sistematis.
"Kini dengan KUHP baru akan menjadi lebih luas, termasuk dengan pasal-pasal penghinaan presiden, institusi pemerintah, dan seterusnya," katanya.
Amnesty International mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas serangan teror tersebut. Rentetan peristiwa teror terhadap kelompok kritis telah memperkuat kekhawatiran Amnesty International bahwa tahun 2025 menjadi "tahun malapetaka nasional HAM" di Indonesia.
Tanpa pengusutan secara tuntas dan transparan, kewibawaan hukum Indonesia dipertaruhkan. Aktor-aktor di balik teror pun akan terus merasa kebal hukum dalam membungkam setiap suara kritis.
"Jika teror berlalu tanpa pengusutan, negara secara tidak langsung merestui praktik antikritik dan memvalidasi kekhawatiran Amnesty bahwa 2025 adalah tahun malapetaka nasional HAM," ujarnya. (Sin/Ah)
Pilihan Redaksi : Menguji Keseriusan Negara: Segera Sahkan Perubahan Ketiga UU PMI dan Ratifikasi ILO C188!