
Ini Aturan Main Fleksibelitas Pembelajaran Sekolah di Wilayah Bencana

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menetapkan kebijakan nasional untuk menjamin keberlangsungan layanan pendidikan di wilayah terdampak bencana.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran pada Satuan Pendidikan Terdampak Bencana.
Surat edaran ini menjadi pedoman bagi pemerintah daerah, dinas pendidikan, dan satuan pendidikan dalam menyesuaikan proses pembelajaran di tengah kondisi darurat.
Sekaligus memastikan hak peserta didik untuk tetap memperoleh layanan pendidikan tanpa mengabaikan aspek keselamatan.
Baca Juga: WNI Harus Terpantau KBRI CaracasMenteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menegaskan bahwa penyelenggaraan pendidikan di situasi bencana harus menempatkan keselamatan sebagai prioritas utama.
“Pendidikan tidak boleh terhenti akibat bencana. Namun, keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan harus selalu menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan yang diambil,” ujar Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti, dikutip dari laman Kemendikdasmen, Selasa (06/01/2026).
Dalam surat edaran yang ditujukan kepada kepala daerah, dinas pendidikan, serta kepala satuan pendidikan tersebut, Kemendikdasmen memberikan fleksibilitas kepada sekolah untuk menyesuaikan penyelenggaraan pembelajaran sesuai dengan tingkat dampak bencana di masing-masing wilayah.
Satuan pendidikan tetap dapat mengacu pada kurikulum nasional yang berlaku, namun diberikan ruang untuk melakukan penyesuaian kurikulum secara mandiri.
Penyesuaian tersebut difokuskan pada pemenuhan kompetensi minimum yang esensial, dengan penekanan pada dukungan psikososial, kesehatan dan keselamatan diri, literasi, numerasi, serta pemahaman mitigasi bencana.
Baca Juga: KPK Mulai Terapkan KUHP dan KUHAP TerbaruMetode pembelajaran juga dapat disesuaikan dengan kondisi lapangan, baik melalui tatap muka terbatas maupun pembelajaran mandiri. Sekolah didorong mengoptimalkan bahan ajar yang tersedia dengan mempertimbangkan kondisi pascabencana serta keterbatasan sarana dan prasarana.
Dalam aspek evaluasi, Kemendikdasmen menekankan pendekatan yang lebih fleksibel.
Penilaian difokuskan pada kehadiran, keamanan, dan kenyamanan peserta didik, dengan teknik asesmen sederhana baik secara formatif maupun sumatif. Satuan pendidikan tidak diwajibkan menuntaskan seluruh capaian pembelajaran sebagai syarat kenaikan kelas atau kelulusan.
Kriteria kenaikan kelas dan kelulusan sepenuhnya ditetapkan oleh satuan pendidikan. Bentuk ujian pun dapat disesuaikan dengan kondisi masing-masing sekolah.
“Bentuk ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan dapat berupa portfolio, penugasan, tes tertulis, dan/atau bentuk kegiatan lain yang ditetapkan satuan pendidikan sesuai dengan kompetensi yang diukur berdasarkan Standar Nasional Pendidikan. Penilaian atau asesmen untuk laporan hasil belajar dapat diperoleh dari hasil asesmen pada pembelajaran sebelumnya, tidak diwajibkan untuk menyelenggarakan ujian khusus,” disebutkan dalam SE.
Kemendikdasmen menegaskan bahwa pelaksanaan lebih lanjut terkait pembelajaran di satuan pendidikan terdampak bencana dapat mengacu pada petunjuk teknis yang telah disiapkan sebagai panduan operasional di lapangan. (af/ri)
Pilihan Redaksi: Sikap Pasif Pengawas: TKA Merajalela, TKI Tergusur di Negeri SendiriPilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

Bahlil: Blok Masela Serap 12 Ribu Tenaga Kerja, Prioritaskan Putra Daerah Maluku
Ketenagakerjaan

Dua Pelaut India Tewas di Selat Hormuz, New Delhi Larang Kapalnya Lewati Selat
Internasional

Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang dan Kediri Digerebek
Daerah

Jersey Pramusim 2026 persembahan untuk legenda Persebaya Eri Irianto
Olahraga

Anggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi Sorotan
Nasional
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



