VOICE Indonesia
Hukum

Ada "Sultan" Kendalikan Praktik Pemerasan di Kemnaker

Sintia Nur Afifah - VOICEIndonesia.co
Ada "Sultan" Kendalikan Praktik Pemerasan di Kemnaker
Ada "Sultan" Kendalikan Praktik Pemerasan di Kemnaker
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta — Biaya nonteknis yang selama ini mencekik perusahaan jasa K3 ternyata bukan sekadar pungutan liar biasa. Di baliknya ada alasan yang dibuat-buat dan sosok yang disebut sebagai 'sultan' Kemnaker yang mengendalikan aliran setoran itu langsung dari dalam kementerian. Fakta itu terungkap dalam sidang kasus dugaan pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (6/4/2026). Direktur PT Fresh Galang Mandiri Rusmini hadir sebagai saksi dan mengungkap bagaimana terdakwa Irvian Bobby Mahendro yang dikenal dengan julukan 'sultan' Kemnaker menghubunginya langsung untuk meminta setoran. Rusmini mengungkap pihak asosiasi sebenarnya sudah lama gerah dengan beban biaya nonteknis yang menumpuk dan pernah meminta agar pungutan itu dihapus atau setidaknya dikurangi dalam sebuah rapat bersama Kemnaker. "Mengakomodir kegelisahan kami semua karena memang terlalu banyak biaya yang harus keluar. Jadi kita mengajukan kalau bisa nonteknis ini dihapuskan," jawab Rusmini saat dicecar jaksa. Namun permintaan itu mentok. Bobby berdalih uang nonteknis tetap harus dibayarkan karena Kemnaker tidak menganggarkan biaya pengadaan blanko maupun operasional pembuatan sertifikat K3.

Baca Juga : Pascaledakan SPBE Bekasi, DPR Dorong Sanksi Tegas bagi Pelanggar K3 "Karena dari Kemnaker tidak adanya dana untuk pengadaan blanko serta biaya operasional untuk pembuatan sertifikat itu sendiri," jawab Rusmini menirukan pernyataan Bobby. Jaksa kemudian membacakan berita acara pemeriksaan Rusmini yang memuat penjelasan lebih rinci dari Bobby. Dalam BAP itu terungkap alasan lain yang dijadikan pembenaran yakni petugas yang mengetik dan mencetak sertifikat K3 di Kemnaker bukan pegawai negeri sipil sehingga biaya nonteknis diklaim untuk membayar jasa mereka sementara PNBP masuk langsung ke kas negara.

Sidang ini merupakan bagian dari perkara yang menjerat 11 terdakwa termasuk mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel dan Irvian Bobby Mahendro. (Sin/Ri)

Pilihan Redaksi : PR Sistemik: Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Harus Direformasi Total Baca Berita Lainnya di Google News

Pilihan Redaksi

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMIPekerja Migran Indonesia

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI

Afifah· 17 July 2026
#Kasus K3#KEMNAKER#praktik pemerasan
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.