
KPK Selidiki Tiga Biro Perjalanan Terkait Kuota Haji 2024

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan keuntungan tidak sah yang diperoleh tiga biro penyelenggara haji terkait pembagian 20.000 kuota haji tambahan tahun 2024.
Penyelidikan ini fokus pada ketidaksesuaian pembagian kuota yang seharusnya dialokasikan sebesar 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus, namun diduga dibagi rata masing-masing sebesar 50 persen.
Tiga biro haji yang menjadi sorotan penyidik adalah PT Adzikra, PT Aero Globe Indonesia, dan PT Afiz Nurul Qolbi.
Baca Juga: Empat Guncangan Global Tekan Ekonomi RI, Sektor Energi Jadi Penentu
Saksi-saksi dari ketiga perusahaan tersebut telah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK pada Senin (6/4/2026).
"Penyidik meminta keterangan para saksi seputar pengisian kuota dan perolehan keuntungan yang diduga tidak sah dari kuota tambahan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Meski demikian, terdapat dua saksi lain dari PT Gema Shafa Marwa dan PT Abdi Ummat Wisata yang belum memenuhi panggilan penyidik pada jadwal yang sama.
“Saksi konfirmasi tidak hadir. Penyidik akan melakukan jadwal ulang," tambah Budi.
Baca Juga: Bukit Asam Segera Produksi DME Pengganti LPG
Kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia periode 2023–2024 ini telah bergulir sejak Agustus 2025.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang diterima KPK pada Februari lalu, kerugian keuangan negara akibat praktik lancung ini diperkirakan mencapai Rp622 miliar.
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan dan menahan sejumlah tersangka utama, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Yaqut saat ini berstatus tahanan Rutan KPK setelah sebelumnya sempat menjalani masa tahanan rumah selama lima hari pada Maret lalu.
Selain jajaran kementerian, KPK juga memperluas penyidikan ke pihak swasta dengan menetapkan dua tersangka baru pada 30 Maret 2026, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.
Penyidik terus menelusuri sejauh mana keterlibatan korporasi dalam menikmati selisih kuota yang merugikan jemaah haji reguler tersebut. (af/hi)
Pilihan Redaksi: Reformasi Perlindungan Upah Awak Kapal Perikanan Asing Taiwan Baca Berita Lainnya di Google NewsPilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

Bahlil: Blok Masela Serap 12 Ribu Tenaga Kerja, Prioritaskan Putra Daerah Maluku
Ketenagakerjaan

Dua Pelaut India Tewas di Selat Hormuz, New Delhi Larang Kapalnya Lewati Selat
Internasional

Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang dan Kediri Digerebek
Daerah

Jersey Pramusim 2026 persembahan untuk legenda Persebaya Eri Irianto
Olahraga

Anggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi Sorotan
Nasional
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



