VOICE Indonesia
Nasional

Polri Bongkar 664 Kasus Judol Sepanjang 2025, Aset Rp286,2 Miliar Disita

Afifah - VOICEIndonesia.co
Polri Bongkar 664 Kasus Judol Sepanjang 2025, Aset Rp286,2 Miliar Disita
Polri Bongkar 664 Kasus Judol Sepanjang 2025, Aset Rp286,2 Miliar Disita
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Bareskrim Polri mengungkap pemberantasan judi online (judol) sepanjang 2025 dan ratusan miliar rupiah aset kejahatan disita. Adapun jaringan judol dari berbagai jaringan yang beroperasi secara nasional hingga lintas negara. Wakil Kepala Bareskrim Polri, Irjen Pol. Nunung Syaifuddin, S.I.K., M.M., menyampaikan bahwa Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bersama jajaran telah menangani 664 kasus tindak pidana siber sepanjang 2025, dengan total 744 tersangka. “Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan jajaran siber selama tahun 2025 telah menangani 664 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 744 orang. Sementara itu, uang dan aset yang berhasil kami sita nilainya mencapai Rp286,2 miliar,” ujar Irjen Nunung. Baca Juga: KDEI Taipei: Pelajar Lampung di Taiwan Bekerja Paruh Waktu Legal  Selain penindakan, Polri juga mengedepankan langkah pencegahan untuk menekan meluasnya praktik judi online. Sepanjang tahun lalu, Polri mengajukan pemblokiran terhadap 231.517 situs judi online serta melaksanakan 1.764 kegiatan pre-emptive guna memutus akses dan mencegah masyarakat terjerumus dalam perjudian digital. Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan terbaru bermula dari patroli siber yang menemukan 10 situs judi online. Setelah pendalaman, jumlah tersebut berkembang menjadi 21 situs yang diketahui beroperasi secara nasional dan internasional dengan berbagai jenis permainan. “Website-website perjudian online ini dapat diakses baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Oleh karena itu, kami segera berkoordinasi dengan Komdigi untuk melakukan pemblokiran atau takedown guna mencegah perluasan akses,” jelas Brigjen Himawan. Baca Juga: Serangan Militer Picu Penutupan Udara, Tiga WNI Terjebak di Yaman Dalam proses penyidikan, penyidik melakukan undercover deposit dan undercover player yang mengungkap adanya aliran dana dari 11 penyedia jasa pembayaran. Penelusuran lanjutan menemukan 17 perusahaan fiktif yang sengaja didirikan untuk memfasilitasi transaksi perjudian online, baik sebagai lapisan pembayaran melalui QRIS maupun sebagai penampung utama dana hasil judi. Dari pengungkapan jaringan tersebut, Bareskrim Polri memblokir dan menyita dana senilai Rp59.126.460.631. Penyidik juga berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal AHU Kementerian Hukum RI serta pihak perbankan untuk mengevaluasi dan memblokir seluruh rekening yang terafiliasi dengan perusahaan fiktif tersebut. Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan lima orang tersangka dengan peran berbeda-beda serta satu orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Para tersangka diketahui mendirikan perusahaan fiktif menggunakan identitas dan dokumen palsu untuk membuka rekening bank yang kemudian digunakan sebagai merchant penyedia jasa pembayaran bagi 21 situs judi online. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar. “Penyidikan tidak berhenti sampai di sini dan masih terus kami kembangkan, khususnya terhadap pihak-pihak yang memfasilitasi pembuatan dokumen perusahaan fiktif dalam praktik perjudian online,” tegas Brigjen Himawan. Polri menegaskan penindakan judi online dilakukan secara berkelanjutan dengan dukungan Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK, termasuk melalui penerapan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2013 sebagai instrumen perampasan aset hasil kejahatan. Hingga konferensi pers digelar, total barang bukti yang telah ditetapkan pengadilan mencapai Rp96.777.177.881. (af/hi) Pilihan Redaksi: Menggugat Negara: PMI Bukan Objek, Selamatkan Nyawa dari Jerat Perdagangan Manusia 

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#dpo#Judol#POLRI
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.