
Imigrasi Perketat Pengawasan, WNA Ilegal Bakal Langsung Disikat

Baca Juga: BBPVP Bekasi Buka Pelatihan Perawat Lansia di Jepang, Ini Cara Daftarnya Penguatan fungsi pengawasan ini dilakukan melalui koordinasi ketat lintas instansi untuk memastikan kedaulatan wilayah Indonesia tetap terjaga. "Dalam semangat pembangunan nasional yang diamanatkan Astacita Presiden Prabowo dan juga diimplementasikan oleh Pak Menteri Agus Andrianto dengan memerintahkan kepada kami beserta jajaran untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas WNA di Indonesia," ujar Hendarsam di Jakarta, Kamis (9/4/2026). Komitmen tegas tersebut dibuktikan dengan rampungnya penyidikan kasus tiga WNA asal Australia yang masuk ke wilayah Merauke secara ilegal menggunakan pesawat jenis Piper A 23-250 Aztec. Baca Juga: Kemnaker Perluas Akses Pelatihan Vokasi Pesawat bernomor registrasi VH-EQD tersebut membawa dua penumpang yang tidak memiliki dokumen perjalanan maupun visa sah, serta tidak terdaftar dalam manifes pesawat. Proses hukum terhadap pelanggaran ini kini telah dinyatakan lengkap (P-21) dan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Merauke. Hendarsam menyatakan bahwa tindakan ini merupakan peringatan bagi seluruh warga asing agar senantiasa menghormati regulasi yang berlaku di Indonesia. "Tindakan terhadap tiga orang warga negara Australia ini adalah pesan yang kuat bahwa setiap orang asing yang masuk ke wilayah Indonesia wajib tunduk pada aturan keimigrasian termasuk memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah," tegasnya. Selain menyasar individu, Ditjen Imigrasi juga melakukan langkah progresif dengan memproses pidana perusahaan aviasi Stirling Helicopters yang bertanggung jawab membawa WNA tanpa dokumen tersebut. Koordinasi intensif telah dilakukan dengan Pemerintah Australia terkait keterlibatan korporasi dalam kasus ini. "Jadi bukan hanya kepada WNA dan WNI saja (diproses pidana) tapi juga perusahaan aviasinya dilakukan proses pidana," tambah Hendarsam. Meski kasus masuknya WNA tanpa dokumen ini merupakan yang pertama di tahun 2026, Imigrasi tetap mewaspadai berbagai faktor risiko seperti luas wilayah perbatasan dan minimnya pemahaman sebagian WNA. Kedepannya, pihak Imigrasi akan menggencarkan sosialisasi internasional dan memperkuat kerja sama antarnegara untuk memastikan pasar kerja dan keamanan nasional tetap kondusif. "Sejalan dengan semangat Astacita, kami tidak akan memberi toleransi terhadap aktivitas warga negara asing yang tidak menghormati kedaulatan dan merugikan kepentingan nasional Indonesia," pungkasnya. (af/hi) Pilihan Redaksi: Reformasi Perlindungan Upah Awak Kapal Perikanan Asing Taiwan
Baca Berita Lainnya di Google NewsPilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

Bahlil: Blok Masela Serap 12 Ribu Tenaga Kerja, Prioritaskan Putra Daerah Maluku
Ketenagakerjaan

Dua Pelaut India Tewas di Selat Hormuz, New Delhi Larang Kapalnya Lewati Selat
Internasional

Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang dan Kediri Digerebek
Daerah

Jersey Pramusim 2026 persembahan untuk legenda Persebaya Eri Irianto
Olahraga

Anggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi Sorotan
Nasional
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



