VOICE Indonesia
Hukum

1,7 Ton Minyak Tanah Subsidi dari NTT Mau Dijual Rp13 Ribu Per Liter di NTB

Sintia Nur Afifah - VOICEIndonesia.co
1,7 Ton Minyak Tanah Subsidi dari NTT Mau Dijual Rp13 Ribu Per Liter di NTB
1,7 Ton Minyak Tanah Subsidi dari NTT Mau Dijual Rp13 Ribu Per Liter di NTB
VOICEINDONESIA.CO, Kupang - Selisih harga minyak tanah bersubsidi yang mencapai Rp8.000 per liter mendorong pelaku menyelundupkan 1,7 ton BBM dari NTT ke Bima, NTB. Pelaku membeli minyak tanah di wilayah Lembor seharga Rp5.000 per liter untuk dijual di Bima dengan harga Rp13.000 per liter. Kepala Urusan Pembinaan Operasi Satuan Polisi Perairan dan Udara Polres Manggarai Barat IPDA Henro Manurung mengungkapkan modus pelaku cukup rapi dengan memindahkan muatan antar truk di luar area pelabuhan. Langkah ini dilakukan untuk menghindari pengawasan petugas di lokasi penyeberangan. Polisi menggagalkan penyelundupan 1.749 liter minyak tanah bersubsidi yang dikemas dalam botol plastik air mineral dan disembunyikan dalam puluhan kardus pada Sabtu (14/3/2026). Operasi dilakukan di Pelabuhan Penyeberangan ASDP Kampung Ujung setelah mendapat informasi adanya aktivitas mencurigakan. "Modus pelaku adalah memindahkan muatan antar truk di luar area pelabuhan untuk menghindari pengawasan," kata Henro saat dihubungi dari Kupang, Rabu (17/3/2026). Dari hasil pengembangan, petugas menemukan dua truk yang membawa 23 dus berisi ribuan botol minyak tanah. Polisi mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial HA (23) dan FY (66), sementara satu orang lainnya berinisial SI (35) masih dalam pengejaran. Selain mengamankan 1.749 liter minyak tanah, polisi juga menyita tiga unit truk yang digunakan sebagai sarana pengangkut. Kendaraan tersebut menjadi barang bukti untuk memperkuat kasus penyelundupan BBM bersubsidi lintas provinsi.

Baca Juga : Penyelundupan Bawang Ilegal Terbongkar, DPR Dorong Perlindungan Petani Lokal "Penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi diancam pidana penjara paling lama enam tahun," ujarnya.

Para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman maksimal adalah penjara enam tahun dan denda Rp60 miliar.

"Dan denda paling banyak Rp60 miliar," katanya. Kepolisian menegaskan akan menindak tegas penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi guna memastikan ketersediaannya tetap tepat sasaran bagi masyarakat. Tindakan penyelundupan seperti ini merugikan masyarakat yang berhak mendapat BBM bersubsidi dan mengganggu stabilitas distribusi energi. (Sin/Ri) Pilihan Redaksi : Menguji Keseriusan Negara: Segera Sahkan Perubahan Ketiga UU PMI dan Ratifikasi ILO C188! Baca Berita Lainnya di Google News

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#Minyak tanah#penyelundupan minyak#selisih harga
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.