Nasional

Mantan Wamenaker Didakwa Terima Rp6,52 Miliar dari Hasil Pemerasan

Afifah - VOICEIndonesia.co19 Januari 2026 pukul 20.53 WIB
Mantan Wamenaker Didakwa Terima Rp6,52 Miliar dari Hasil Pemerasan
Iklan
Temukan lebih banyak
Panduan Kota & Daerah
Akademi & Universitas
Kelulusan

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025, Immanuel Ebenezer Gerungan, didakwa melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi dan lisensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dengan nilai total mencapai Rp6,52 miliar.

Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dame Maria Silaban menyatakan perbuatan tersebut dilakukan Immanuel Ebenezer, yang akrab disapa Noel, bersama 10 terdakwa lainnya dalam perkara yang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).

Iklan
Temukan lebih banyak
Berita
Peta
Referensi Geografis

"Para terdakwa telah memaksa pemohon sertifikasi dan lisensi K3 memberikan uang dengan jumlah total Rp6,52 miliar, yang merupakan tindak pidana korupsi untuk menguntungkan diri para terdakwa," ujar JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan.

Baca Juga: Pengadilan Tipikor Semarang Lanjutkan Kasus Dugaan Korupsi Sritex 

Selain Noel, jaksa mendakwa Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi sebagai pihak yang turut serta dalam praktik pemerasan tersebut.

JPU mengungkapkan sejumlah pemohon sertifikasi dan lisensi K3 yang menjadi korban pemerasan, di antaranya Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, Grhadini Lukitasari Tasya, Intan Fitria Permatasari, Muhammad Deny, Nicken Ayu Wulandari, Nur Aisyah Astuti, Octavia Voni Andari, Shalsabila Salu, dan Sri Enggarwati.

Dalam uraian dakwaan, jaksa memaparkan aliran keuntungan yang diterima para terdakwa. Noel disebut memperoleh keuntungan sebesar Rp70 juta.

Sementara Fahrurozi menerima Rp270,95 juta; Hery Sutanto, Gerry Aditya Herwanto Putra, dan Sekarsari Kartika Putri masing-masing Rp652,24 juta; Subhan dan Anitasari Kusumawati masing-masing Rp326,12 juta; Irvian Bobby Mahendro Putro Rp978,35 juta; serta Supriadi Rp294,06 juta.

Baca Juga: 27 WNA China Terlibat Love Scamming Diamankan di Tangerang 

Selain para terdakwa, jaksa juga menyebut pihak lain yang turut diuntungkan dari praktik tersebut, yakni Haiyani Rumondang sebesar Rp381,28 juta; Sunardi Manampiar Sinaga Rp288,17 juta; Chairul Fadhly Harahap Rp37,94 juta; Ida Rochmawati Rp652,24 juta; serta Fitriana Bani Gunaharti dan Nila Pratiwi Ichsan masing-masing Rp326,12 juta.

Atas perbuatannya, para terdakwa terancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional.

Iklan

Selain dakwaan pemerasan, Noel juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang senilai Rp3,36 miliar serta satu unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker.

JPU menyebut gratifikasi tersebut diterima Noel dari aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan serta pihak swasta selama menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan.

Dengan dakwaan gratifikasi tersebut, Noel juga terancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 12 B jo.

Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional. (af/ri)

Pilihan Redaksi: Menakar Urgensi Transformasi Total KemenP2MI demi Perlindungan Paripurna 

Pilihan Redaksi

Tiga Negara Ini Bisa Jadi Tujuan Utama Welder Asal IndonesiaPekerja Migran Indonesia

Tiga Negara Ini Bisa Jadi Tujuan Utama Welder Asal Indonesia

Afifah·29 May 2026

Suka artikel ini? Beri apresiasi untuk sang penulis.

Berikan tanda suka secara gratis, atau kirim tips agar penulis tetap semangat.

Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Artikel Terkait

Nasional

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

UMKM Showcase

Dukung usaha lokal Indonesia — ribuan UMKM terdaftar

Partner Kolaborasi
PusatRilis.id

Featured UMKM

UMKM Lainnya

Gratis

Citizen Journalism

Berita dari Warga untuk Warga

Punya Berita Menarik di Sekitarmu?

Bagikan cerita, foto, atau video kejadian di lingkunganmu. Suaramu penting untuk masyarakat!

Kirim Berita Sekarang

Made with Emergent

-->-->
Original text
Rate this translation
Your feedback will be used to help improve Google Translate
-->