
Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah, KPK: Atas Permohonan Keluarga

Baca Juga : KPK Ungkap Alasan Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah Jelang Lebaran "Jadi, memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses," katanya. Budi menegaskan langkah KPK terhadap Yaqut dapat berbeda dengan tersangka kasus lainnya mengingat setiap kasus memiliki karakteristik berbeda. KPK memastikan tetap mengawasi Yaqut selama masa tahanan rumah yang bersifat sementara. "Setiap proses penyidikan tentu memiliki kondisi dan strategi penanganan perkara yang berbeda, termasuk dalam penahanan seseorang sebagai tersangka," ujarnya. Baca Juga : Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah Sejak 19 Maret Sebelumnya, KPK menetapkan Yaqut sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024 pada 9 Januari 2026. Ia sempat ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK pada 12 Maret 2026, setelah permohonan praperadilannya ditolak sehari sebelumnya. KPK memastikan pengawasan terhadap Yaqut tetap dilakukan selama masa tahanan rumah yang bersifat sementara. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus tersebut diduga merugikan negara hingga Rp622 miliar. KPK juga menegaskan bahwa status tahanan rumah Yaqut tidak bersifat permanen dan akan disampaikan kepada publik terkait batas waktunya. (Sin/Ah) Pilihan Redaksi : Ekstradisi Atau Represi: Jangan Manjakan Kriminal Siber
Baca Berita Lainnya di Google NewsPilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga



Persoalan Geopolitik Makin Kompleks, Industri Maritim Nasional Wajib Diperkuat
7 Juli 2026 pukul 21.13

Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.
