VOICE Indonesia
Hukum

Meski Jadi Tahanan Rumah, Pelimpahan Berkas Kasus Yaqut Dikebut

Sintia Nur Afifah - VOICEIndonesia.co
Meski Jadi Tahanan Rumah, Pelimpahan Berkas Kasus Yaqut Dikebut
Meski Jadi Tahanan Rumah, Pelimpahan Berkas Kasus Yaqut Dikebut
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempercepat kelengkapan berkas penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji untuk segera dilimpahkan ke tahap penuntutan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo memastikan keputusan status mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas sebagai tahanan rumah tidak akan menghambat proses penyidikan. Budi mengatakan KPK saat ini sedang berusaha melengkapi berkas penyidikan kasus kuota haji dalam waktu sesegera mungkin. Tahanan rumah yang bersifat sementara terhadap Yaqut merupakan bagian dari strategi penyidikan yang tidak akan mempengaruhi kecepatan penanganan kasus. "Kami akan segera melengkapi berkas penyidikannya agar bisa segera limpah ke tahap penuntutan," kata Budi kepada awak media di Jakarta, Minggu (22/3/2026). Yaqut menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026 malam setelah keluarganya mengajukan permohonan kepada KPK pada 17 Maret 2026. KPK memastikan tetap mengawasi Yaqut selama masa tahanan rumah dan proses penyidikan terus berjalan. Informasi tentang Yaqut tidak berada di rutan pertama kali beredar di kalangan para tahanan. Istri terdakwa kasus dugaan pemerasan sekaligus mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan, Silvia Rinita Harefa, menyampaikan hal ini kepada jurnalis setelah menjenguk suaminya pada Sabtu (21/3/2026) siang. "Kami pastikan tidak menghambat proses penyidikan," ujarnya.

Baca Juga : Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah, KPK: Atas Permohonan Keluarga Silvia mendapatkan informasi dari tahanan lain bahwa Yaqut terakhir terlihat pada Kamis (19/3/2026) malam dan tidak mengikuti salat Idul Fitri di rutan pada 21 Maret 2026. Semua tahanan mengetahui informasi kepergian Yaqut dari rutan dan bertanya-tanya karena menurut mereka tidak mungkin ada pemeriksaan menjelang malam takbiran. Yaqut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 oleh KPK pada 9 Januari 2026. Pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK setelah praperadilannya ditolak pada 11 Maret 2026. Kasus yang menjerat Yaqut disebut Badan Pemeriksa Keuangan RI merugikan negara hingga Rp622 miliar. KPK sebelumnya menyatakan status tahanan rumah Yaqut tidak bersifat permanen dan merupakan bagian dari strategi penyidikan untuk mempercepat penyelesaian kasus. (Sin/Ah) Pilihan Redaksi : Menakar Urgensi Transformasi Total KemenP2MI demi Perlindungan Paripurna

Baca Berita Lainnya di Google News

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#Kasus yaqut#KPK#yaqut tahanan rumah
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.