
ANTAM Konfirmasi Tiga Warga Terlibat Tambang Ilegal di Pongkor Meninggal Dunia

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – PT ANTAM Tbk mengevakuasi tiga warga yang ditemukan tewas di sekitar wilayah Tambang Emas Pongkor, Kabupaten Bogor. Insiden ini diduga kuat berkaitan dengan aktivitas penambangan tanpa izin di area Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik perusahaan.
Java Region, CSR and Sub Division Head PT Antam UBPE Pongkor, Agustinus Toko Susetio, mengonfirmasi bahwa seluruh korban merupakan warga Desa Urug, Kecamatan Sukajaya.
"Tiga korban yang berhasil dievakuasi merupakan warga, bukan pegawai ataupun kontraktor Antam," ujar Agustinus, Senin (19/1/2026).
Berdasarkan verifikasi lapangan, lokasi insiden berada di luar area kegiatan operasi resmi namun masih masuk dalam lingkup IUP ANTAM.
Baca Juga: Polisi Bongkar Peredaran Obat Terlarang di Jaksel, 4 Ribu Pil Berhasil DisitaProses evakuasi dilakukan melalui koordinasi intensif antar-instansi dengan mengedepankan prosedur keselamatan yang ketat.
Hingga saat ini, pihak ANTAM bersama aparat berwenang masih melakukan penelusuran dan penanganan lanjutan berdasarkan asesmen teknis di lokasi.
Pihak manajemen memastikan seluruh tahapan evakuasi berjalan cepat dan terukur untuk meminimalisir risiko bagi personel di lapangan.
Menanggapi peristiwa ini, Direktur Utama ANTAM, Untung Budiharto, menyatakan duka mendalam sekaligus menegaskan akan melakukan evaluasi besar-besaran terhadap sistem pengamanan wilayah tambang.
Baca Juga: Revisi UU Pilkada Batal Dibahas Tahun Ini“Keselamatan manusia adalah prioritas utama. ANTAM tidak menoleransi aktivitas penambangan ilegal karena berisiko tinggi. Ke depan, kami akan memperketat pengawasan dan penegakan K3 agar aktivitas ilegal ini tidak kembali memakan korban,” tegas Untung.
Sebagai bagian dari penerapan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG), ANTAM berencana meningkatkan sistem pemantauan dan pengendalian akses di area IUP secara terintegrasi dengan aparat penegak hukum.
Langkah ini diambil tidak hanya untuk melindungi operasional perusahaan dan aset negara, tetapi juga sebagai upaya preventif agar masyarakat sekitar tidak lagi tergiur melakukan aktivitas penambangan ilegal yang membahayakan nyawa. (af/ri)
Pilihan Redaksi: Menakar Urgensi Transformasi Total KemenP2MI demi Perlindungan ParipurnaPilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

Dugaan TPPO dan Lalainya Negara Terhadap Ruhyani
Lipsus

Bahlil: Blok Masela Serap 12 Ribu Tenaga Kerja, Prioritaskan Putra Daerah Maluku
Ketenagakerjaan

Dua Pelaut India Tewas di Selat Hormuz, New Delhi Larang Kapalnya Lewati Selat
Internasional

Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang dan Kediri Digerebek
Daerah

Jersey Pramusim 2026 persembahan untuk legenda Persebaya Eri Irianto
Olahraga
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



