
Aturan Terbit, Penyelenggara Sistem Digital Wajib Utamakan Prinsip Perlindungan Anak
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menegaskan bahwa perlindungan anak di ruang digital harus menjadi prioritas nasional dan dilaksanakan melalui pendekatan holistik serta lintas sektor.
"Implementasi PP Tunas harus menjadi prioritas nasional. Kami sangat mengapresiasi kerja sama semua pihak, termasuk sektor swasta, pelaku industri digital, dan organisasi masyarakat sipil yang telah mendukung upaya ini," kata Arifah dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (29/7/2025).
Menurutnya, perkembangan teknologi digital telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan anak-anak.
Baca Juga: KPK Garap Sistem E-Learning Antikorupsi untuk 4,7 Juta ASNNamun, sekaligus membawa tantangan serius seperti paparan konten berbahaya, kekerasan daring, eksploitasi seksual berbasis online, hingga perundungan digital.
“Perlindungan anak di ruang digital harus diperkuat sama seperti di dunia nyata. Oleh karena itu, penandatanganan nota kesepahaman ini menjadi langkah awal dalam memberikan ruang aman bagi anak di dunia digital,” jelasnya.
Sebagai bentuk konkret perlindungan, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025.
Baca Juga: Cek Kesehatan Gratis, Fondasi Membangun SDM UnggulRegulasi tersebut menjadi aturan pertama di Indonesia yang secara khusus mengatur tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik dengan perspektif perlindungan anak.
Peraturan ini mewajibkan penyelenggara sistem elektronik untuk mengutamakan prinsip perlindungan anak, mulai dari perancangan sistem, pengelolaan data pribadi anak, mekanisme pelaporan konten berbahaya.
Hingga penyediaan fitur dan layanan digital yang sesuai dengan usia serta kebutuhan tumbuh kembang anak.
Pilihan Redaksi
Pekerja Migran IndonesiaPHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

Dugaan TPPO dan Lalainya Negara Terhadap Ruhyani
Lipsus

Bahlil: Blok Masela Serap 12 Ribu Tenaga Kerja, Prioritaskan Putra Daerah Maluku
Ketenagakerjaan

Dua Pelaut India Tewas di Selat Hormuz, New Delhi Larang Kapalnya Lewati Selat
Internasional

Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang dan Kediri Digerebek
Daerah

Jersey Pramusim 2026 persembahan untuk legenda Persebaya Eri Irianto
Olahraga
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



