
Diduga Jadi Alat Pemerasan, KPK Telusuri Celah Aturan Agen TKA di Kemnaker

Baca Juga: Pemkot Jayapura Pecat 8 ASN, Tiga Terjerat Kasus Pidana Berat Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik fokus menggali informasi mengenai Perusahaan Jasa Pengurusan Perizinan Penggunaan TKA (PJP3TKA). "Penyidik mengonfirmasi mengenai dasar aturan legalisasi agen TKA atau PJP3TKA di Kemnaker," ujar Budi kepada awak media di Jakarta, Rabu (15/4/2026). Penyidikan ini merupakan kelanjutan dari kasus dugaan pemerasan yang telah menjerat delapan aparatur sipil negara (ASN) Kemnaker sebagai tersangka sejak Juni 2025. Baca Juga: Pelindungan Pekerja Migran Kini Dimulai Sejak dari Desa Para tersangka, di antaranya Suhartono dan Haryanto, diduga telah mengumpulkan uang hasil pemerasan sebesar Rp53,7 miliar dalam kurun waktu 2019–2024. Modus yang digunakan adalah dengan menghambat penerbitan RPTKA. Tanpa dokumen tersebut, izin kerja dan izin tinggal TKA tidak dapat diproses, sehingga pekerja asing terancam denda Rp1 juta per hari. Kondisi ini memaksa para pemohon untuk memberikan sejumlah uang kepada para tersangka agar dokumen segera diterbitkan. KPK mengungkapkan bahwa praktik korupsi ini diduga telah berlangsung secara sistemik di lintas kepemimpinan. Berdasarkan temuan awal, kasus serupa diduga terjadi sejak era Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Abdul Muhaimin Iskandar (2009-2014), berlanjut ke masa Hanif Dhakiri (2014-2019), hingga era Ida Fauziyah (2019-2024). Hingga saat ini, KPK juga telah menetapkan Sekretaris Jenderal Kemnaker era Hanif Dhakiri, Hery Sudarmanto, sebagai tersangka baru. Lembaga antirasuah terus menelusuri apakah legalisasi agen TKA melalui PJP3TKA memang memiliki landasan hukum yang kuat atau sekadar instrumen untuk mempermudah aliran dana ilegal. (af/hi) Pilihan Redaksi: Rezim Baru Imigrasi: Sapu Bersih Benalu Perbatasan
Baca Berita Lainnya di Google NewsPilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

Dugaan TPPO dan Lalainya Negara Terhadap Ruhyani
Lipsus

Bahlil: Blok Masela Serap 12 Ribu Tenaga Kerja, Prioritaskan Putra Daerah Maluku
Ketenagakerjaan

Dua Pelaut India Tewas di Selat Hormuz, New Delhi Larang Kapalnya Lewati Selat
Internasional

Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang dan Kediri Digerebek
Daerah

Jersey Pramusim 2026 persembahan untuk legenda Persebaya Eri Irianto
Olahraga
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



