VOICE Indonesia
Nasional

Diduga Jadi Alat Pemerasan, KPK Telusuri Celah Aturan Agen TKA di Kemnaker

Afifah - VOICEIndonesia.co
Diduga Jadi Alat Pemerasan, KPK Telusuri Celah Aturan Agen TKA di Kemnaker
Diduga Jadi Alat Pemerasan, KPK Telusuri Celah Aturan Agen TKA di Kemnaker
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dasar aturan yang digunakan untuk melegalisasi agen tenaga kerja asing (TKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Langkah ini diambil untuk mengungkap celah regulasi yang diduga dimanfaatkan dalam praktik pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pendalaman materi dilakukan melalui pemeriksaan mantan Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Jenderal Kemnaker, Budi Hartawan, sebagai saksi pada Selasa (14/4/2026).

Baca Juga: Pemkot Jayapura Pecat 8 ASN, Tiga Terjerat Kasus Pidana Berat  Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik fokus menggali informasi mengenai Perusahaan Jasa Pengurusan Perizinan Penggunaan TKA (PJP3TKA). "Penyidik mengonfirmasi mengenai dasar aturan legalisasi agen TKA atau PJP3TKA di Kemnaker," ujar Budi kepada awak media di Jakarta, Rabu (15/4/2026). Penyidikan ini merupakan kelanjutan dari kasus dugaan pemerasan yang telah menjerat delapan aparatur sipil negara (ASN) Kemnaker sebagai tersangka sejak Juni 2025. Baca Juga: Pelindungan Pekerja Migran Kini Dimulai Sejak dari Desa  Para tersangka, di antaranya Suhartono dan Haryanto, diduga telah mengumpulkan uang hasil pemerasan sebesar Rp53,7 miliar dalam kurun waktu 2019–2024. Modus yang digunakan adalah dengan menghambat penerbitan RPTKA. Tanpa dokumen tersebut, izin kerja dan izin tinggal TKA tidak dapat diproses, sehingga pekerja asing terancam denda Rp1 juta per hari. Kondisi ini memaksa para pemohon untuk memberikan sejumlah uang kepada para tersangka agar dokumen segera diterbitkan. KPK mengungkapkan bahwa praktik korupsi ini diduga telah berlangsung secara sistemik di lintas kepemimpinan. Berdasarkan temuan awal, kasus serupa diduga terjadi sejak era Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Abdul Muhaimin Iskandar (2009-2014), berlanjut ke masa Hanif Dhakiri (2014-2019), hingga era Ida Fauziyah (2019-2024). Hingga saat ini, KPK juga telah menetapkan Sekretaris Jenderal Kemnaker era Hanif Dhakiri, Hery Sudarmanto, sebagai tersangka baru. Lembaga antirasuah terus menelusuri apakah legalisasi agen TKA melalui PJP3TKA memang memiliki landasan hukum yang kuat atau sekadar instrumen untuk mempermudah aliran dana ilegal. (af/hi) Pilihan Redaksi: Rezim Baru Imigrasi: Sapu Bersih Benalu Perbatasan

Baca Berita Lainnya di Google News 

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#KPK#Rptka
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.