VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024. Kasus yang merugikan negara lebih dari Rp1 triliun ini telah masuk tahap penyidikan sejak Agustus 2025.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi lembaga antirasuah telah menetapkan tersangka dalam penyidikan kasus kuota haji. Penetapan ini menjadi langkah lanjutan setelah KPK melakukan serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan bukti selama beberapa bulan.
"Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji," katanya di Jakarta, Jumat (9/1/2026).
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan Yaqut telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, ia belum memberikan penjelasan lebih lanjut apakah ada pihak lain yang turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Benar," tegasnya singkat kepada jurnalis.
Kasus ini bermula ketika KPK mengumumkan pembukaan penyidikan pada 9 Agustus 2025. Lembaga antirasuah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan untuk menghitung kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Baca Juga : Pencairan Dana Haji Khusus Masih Belum Jelas
KPK mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan pada 11 Agustus 2025. Ketiga orang tersebut adalah Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang merupakan mantan staf khusus Menag, dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Dugaan keterlibatan jaringan besar mencuat ketika KPK menyebut 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji diduga terlibat dalam kasus ini pada 18 September 2025. Pansus Angket Haji DPR juga menemukan berbagai kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.
Kejanggalan utama terletak pada pembagian kuota tambahan 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi. Kementerian Agama membagi kuota dengan skema 50 berbanding 50, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Baca Juga : Korupsi Haji Masih Tanpa Tersangka, Kinerja KPK Dipertanyakan
Pembagian ini melanggar Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang mengatur kuota haji khusus hanya 8 persen, sementara 92 persen untuk kuota haji reguler. Pelanggaran ketentuan ini menjadi salah satu fokus utama penyidikan KPK.
Penetapan Yaqut sebagai tersangka menandai babak baru kasus korupsi kuota haji yang telah menarik perhatian publik. KPK terus mendalami dugaan keterlibatan ratusan biro perjalanan haji dalam kasus yang merugikan keuangan negara ini. (Sin/Ah)
Pilihan Redaksi : Menggugat Negara: PMI Bukan Objek, Selamatkan Nyawa dari Jerat Perdagangan Manusia