
Beredar Spekulasi Relaksasi Kuota Nikel, Ini Kata Kementerian ESDM

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membantah spekulasi yang berkembang di pasar mengenai relaksasi kuota produksi nikel menjelang periode revisi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batubara, Tri Winarno menegaskan proses yang berjalan saat ini merupakan evaluasi kebutuhan industri, bukan relaksasi kuota produksi. Ia menjelaskan pemerintah masih membahas berbagai usulan perubahan RKAB yang diajukan pelaku usaha dan belum menetapkan angka produksi tertentu.
"Terkait RKAB nikel, pemerintah tetap akan menggunakan mekanisme evaluasi resmi sebelum menetapkan perubahan RKAB, belum sampai pada keputusan angka, masih dalam pembahasan," kata Tri di Jakarta, Kamis (25/6/2026).
Tri menegaskan setiap usulan perubahan RKAB tidak bisa serta merta disetujui dan harus melalui proses penelaahan terlebih dahulu. Evaluasi dilakukan secara hati-hati berdasarkan data produksi, kebutuhan industri, kondisi pasar, serta keseimbangan rantai pasok nasional.
"Nanti tetap akan ada evaluasi, jadi tidak bisa serta merta," ujarnya.
Pemerintah perlu memastikan produksi tidak tumbuh berlebihan karena produksi yang terlalu tinggi berisiko menekan harga komoditas, mempercepat pengurasan cadangan, dan mengurangi efektivitas tata kelola pertambangan nasional.
Di sisi lain penambang perlu ruang untuk tetap beroperasi sementara industri pengolahan membutuhkan pasokan bahan baku memadai.
"Setiap usulan dievaluasi secara hati-hati berdasarkan data produksi, kebutuhan industri, kondisi pasar, serta keseimbangan rantai pasok nasional," tegasnya.
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025, badan usaha dapat mengajukan perubahan RKAB setelah menyampaikan laporan berkala hingga triwulan kedua atau paling lambat 31 Juli pada tahun berjalan.
Namun pengajuan perubahan RKAB tidak serta merta disetujui dan tetap harus melalui mekanisme evaluasi resmi pemerintah.
Pilihan Redaksi
Pekerja Migran IndonesiaPHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

Dugaan TPPO dan Lalainya Negara Terhadap Ruhyani
Lipsus

Bahlil: Blok Masela Serap 12 Ribu Tenaga Kerja, Prioritaskan Putra Daerah Maluku
Ketenagakerjaan

Dua Pelaut India Tewas di Selat Hormuz, New Delhi Larang Kapalnya Lewati Selat
Internasional

Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang dan Kediri Digerebek
Daerah

Jersey Pramusim 2026 persembahan untuk legenda Persebaya Eri Irianto
Olahraga
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



