VOICE Indonesia
Nasional

Beredar Spekulasi Relaksasi Kuota Nikel, Ini Kata Kementerian ESDM

Sintia Nur Afifah - VOICEIndonesia.co
Alat berat beroperasi di area pertambangan nikel dalam ilustrasi sektor industri mineral Indonesia. Kementerian ESDM menegaskan pembahasan perubahan RKAB nikel masih dalam tahap evaluasi dan belum ter
Ilustrasi aktivitas pertambangan nikel menggunakan alat berat di kawasan tambang terbuka.(Foto: Voiceindonesia.co)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membantah spekulasi yang berkembang di pasar mengenai relaksasi kuota produksi nikel menjelang periode revisi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batubara, Tri Winarno menegaskan proses yang berjalan saat ini merupakan evaluasi kebutuhan industri, bukan relaksasi kuota produksi. Ia menjelaskan pemerintah masih membahas berbagai usulan perubahan RKAB yang diajukan pelaku usaha dan belum menetapkan angka produksi tertentu.

"Terkait RKAB nikel, pemerintah tetap akan menggunakan mekanisme evaluasi resmi sebelum menetapkan perubahan RKAB, belum sampai pada keputusan angka, masih dalam pembahasan," kata Tri di Jakarta, Kamis (25/6/2026).

Tri menegaskan setiap usulan perubahan RKAB tidak bisa serta merta disetujui dan harus melalui proses penelaahan terlebih dahulu. Evaluasi dilakukan secara hati-hati berdasarkan data produksi, kebutuhan industri, kondisi pasar, serta keseimbangan rantai pasok nasional.

"Nanti tetap akan ada evaluasi, jadi tidak bisa serta merta," ujarnya.

Pemerintah perlu memastikan produksi tidak tumbuh berlebihan karena produksi yang terlalu tinggi berisiko menekan harga komoditas, mempercepat pengurasan cadangan, dan mengurangi efektivitas tata kelola pertambangan nasional.

Di sisi lain penambang perlu ruang untuk tetap beroperasi sementara industri pengolahan membutuhkan pasokan bahan baku memadai.

"Setiap usulan dievaluasi secara hati-hati berdasarkan data produksi, kebutuhan industri, kondisi pasar, serta keseimbangan rantai pasok nasional," tegasnya.

Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025, badan usaha dapat mengajukan perubahan RKAB setelah menyampaikan laporan berkala hingga triwulan kedua atau paling lambat 31 Juli pada tahun berjalan.

Namun pengajuan perubahan RKAB tidak serta merta disetujui dan tetap harus melalui mekanisme evaluasi resmi pemerintah.

Pilihan Redaksi

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMIPekerja Migran Indonesia

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI

Afifah· 17 July 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.