
Kejagung Bentuk Tim Khusus Tangani Kasus Dugaan Korupsi eks Jampidsus

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengumumkan sembilan nama penyidik senior yang ditugaskan khusus untuk menangani perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berinisial FA.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, merilis jajaran tim khusus tersebut dalam konferensi pers di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, pada Rabu (15/7/2026).
Langkah pembentukan tim selektif ini sengaja diambil oleh Korps Adhyaksa guna meminimalisir potensi benturan kepentingan (conflict of interest) serta menjamin objektivitas penuh selama proses hukum berjalan.
Sembilan penyidik yang ditunjuk untuk mengawal kasus sensitif ini terdiri dari jajaran jaksa tangguh lintas kedeputian, yaitu Inspektur Keuangan II pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Agus Salim, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Muhibuddin, Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan Badan Pemulihan Aset Kejagung Chatarina Muliana Girsang, serta Inspektur Keuangan I Jamwas Riyono.
Tim ini diperkuat oleh Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Agus Sahat, Direktur Pertimbangan Hukum pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Irene Putri, Wakil Kepala Kejati Banten Rinaldi Umar, Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) Zet Tadung Allo, dan Direktur A pada Jampidum Hari Wibowo.
Anang mengungkapkan bahwa sebagian besar penyidik yang terpilih ke dalam tim khusus ini merupakan para jaksa kawakan yang pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Salah satu figur yang menonjol adalah Chatarina Muliana Girsang, jaksa wanita senior yang tercatat pernah memegang posisi strategis sebagai jaksa penuntut umum (JPU) sekaligus Kepala Biro Hukum di lembaga antirasuah tersebut.
Selain Chatarina, nama Muhibuddin juga dikenal sebagai alumni KPK yang memiliki spesialisasi kuat di bidang pelacakan aset, di mana ia pernah dipercaya menjabat sebagai Koordinator Bidang Pelacakan Aset dan Eksekusi KPK sebelum kembali bertugas di lingkungan kejaksaan.
Kejagung memastikan bahwa rekam jejak panjang para penyidik ini di bidang pemberantasan korupsi akan menjadi modal utama untuk menuntaskan perkara secara transparan dan akuntabel.
“Yang jelas kami akan profesional dalam bekerja dan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku, tentunya dalam hukum acaranya, di mana tetap dengan melaksanakan prinsip kehati-hatian, dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” ucap Anang.
Penyidikan intensif ini bergulir setelah Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) pada Sabtu (11/7/2026) secara resmi mengumumkan pengalihan penanganan tiga perkara besar kepada Kejagung.
Ketiga kasus tersebut meliputi dugaan korupsi tata kelola batu bara, dugaan korupsi pada PT Asabri dan PT Jiwasraya untuk periode 2020–2025, serta dugaan pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI. (af)
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



