VOICE Indonesia
Nasional

2 WN China Penyelundup Narkoba di Soetta Terancam Hukuman Maksimal

Afifah - VOICEIndonesia.co
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang(Foto: dok./voiceindonesia.co/ist)

VOICEINDONESIA.CO, Tangerang – Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika dan psikotropika jenis happy water seberat 3.336 gram yang disembunyikan di dalam kemasan minuman instan asal Kuala Lumpur, Malaysia.

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, mengungkapkan di Tangerang pada Rabu (15/7/2026) bahwa pengungkapan jaringan narkotika internasional ini dilakukan di Terminal 3 Kedatangan Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Kamis (9/7/2026) pekan lalu.

Petugas mengamankan barang bukti berupa psikotropika golongan IV jenis nimetazepam serta narkotika golongan I jenis methamphetamine dan ketamine yang dibawa oleh dua warga negara China.

"Narkotika ini dibawa oleh dua warga negara China yang datang ke Indonesia melalui Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta dari Kuala Lumpur," ujar Hengky. 

Petugas di lapangan menaruh curiga pada barang bawaan kedua warga negara asing tersebut yang masing-masing berinisial LZ (20) dan SZ (30).

Keduanya mendarat di Jakarta menggunakan maskapai TransNusa dengan rute penerbangan langsung dari Kuala Lumpur.

Berdasarkan pemeriksaan mendalam, kedua penumpang asal China itu diduga kuat bertindak sebagai kurir dengan menerapkan modus penyamaran barang bawaan (false concealment) di dalam kemasan minuman instan dari berbagai merek populer untuk mengelabui pemeriksaan petugas.

Hasil penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa aksi nekat ini disokong oleh sindikat yang memiliki jaringan terstruktur di dalam area bandara demi memuluskan jalannya penyelundupan.

"Penyelundupan ini melibatkan jaringan terstruktur di Bandara Soekarno-Hatta dengan maksud memudahkan pergerakan barang terlarang dan menghindari petugas Bea dan Cukai," kata Hengky. 

Ia menambahkan bahwa sindikat ini diduga turut menyeret oknum pekerja bandara, termasuk seorang helper dari salah satu maskapai nasional berinisial RS yang berperan sebagai protokoler, serta seorang pengemudi layanan taksi premium berinisial EA yang ditugaskan khusus untuk menjemput dan mengantar kedua kurir asing tersebut begitu lolos dari pemeriksaan.

"Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan menjadikan kedua penumpang sebagai target operasi," tutur Hengky.

Setelah tercium, petugas Bea Cukai bergerak cepat menyergap para pelaku dan langsung berkoordinasi erat dengan Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri guna melakukan penyelidikan lanjutan serta melacak rantai pasok jaringan internasional ini hingga ke akarnya.

Atas tindakan penyelundupan barang haram tersebut, para tersangka kini harus bersiap menghadapi konsekuensi hukum yang sangat berat. Penyidik menjerat mereka dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang membawa ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.

"Seluruh tersangka beserta barang bukti telah diserahterimakan kepada Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk pengembangan lebih lanjut," pungkas Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang.

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.