
2 WN China Penyelundup Narkoba di Soetta Terancam Hukuman Maksimal

VOICEINDONESIA.CO, Tangerang – Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika dan psikotropika jenis happy water seberat 3.336 gram yang disembunyikan di dalam kemasan minuman instan asal Kuala Lumpur, Malaysia.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, mengungkapkan di Tangerang pada Rabu (15/7/2026) bahwa pengungkapan jaringan narkotika internasional ini dilakukan di Terminal 3 Kedatangan Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Kamis (9/7/2026) pekan lalu.
Petugas mengamankan barang bukti berupa psikotropika golongan IV jenis nimetazepam serta narkotika golongan I jenis methamphetamine dan ketamine yang dibawa oleh dua warga negara China.
"Narkotika ini dibawa oleh dua warga negara China yang datang ke Indonesia melalui Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta dari Kuala Lumpur," ujar Hengky.Â
Petugas di lapangan menaruh curiga pada barang bawaan kedua warga negara asing tersebut yang masing-masing berinisial LZ (20) dan SZ (30).
Keduanya mendarat di Jakarta menggunakan maskapai TransNusa dengan rute penerbangan langsung dari Kuala Lumpur.
Berdasarkan pemeriksaan mendalam, kedua penumpang asal China itu diduga kuat bertindak sebagai kurir dengan menerapkan modus penyamaran barang bawaan (false concealment) di dalam kemasan minuman instan dari berbagai merek populer untuk mengelabui pemeriksaan petugas.
Hasil penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa aksi nekat ini disokong oleh sindikat yang memiliki jaringan terstruktur di dalam area bandara demi memuluskan jalannya penyelundupan.
"Penyelundupan ini melibatkan jaringan terstruktur di Bandara Soekarno-Hatta dengan maksud memudahkan pergerakan barang terlarang dan menghindari petugas Bea dan Cukai," kata Hengky.Â
Ia menambahkan bahwa sindikat ini diduga turut menyeret oknum pekerja bandara, termasuk seorang helper dari salah satu maskapai nasional berinisial RS yang berperan sebagai protokoler, serta seorang pengemudi layanan taksi premium berinisial EA yang ditugaskan khusus untuk menjemput dan mengantar kedua kurir asing tersebut begitu lolos dari pemeriksaan.
"Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan menjadikan kedua penumpang sebagai target operasi," tutur Hengky.
Setelah tercium, petugas Bea Cukai bergerak cepat menyergap para pelaku dan langsung berkoordinasi erat dengan Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri guna melakukan penyelidikan lanjutan serta melacak rantai pasok jaringan internasional ini hingga ke akarnya.
Atas tindakan penyelundupan barang haram tersebut, para tersangka kini harus bersiap menghadapi konsekuensi hukum yang sangat berat. Penyidik menjerat mereka dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang membawa ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.
"Seluruh tersangka beserta barang bukti telah diserahterimakan kepada Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk pengembangan lebih lanjut," pungkas Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang.
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



