
Kemenhub Pastikan Tidak Ada Tilang GaGe di Jalan Tol Selama Arus Mudik Lebaran 2022, Melanggar Hanya Diminta Ini

VOICEINDONESIA, Jakarta - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengatakan, kendaraan pemudik yang terjaring operasi ganjil genap (GaGe) di jalan tol tidak akan ditilang selama arus mudik Lebaran 2022.
"Tidak ada (tilang). Jadi bagi yang nanti di tolnya akan diberlakukan ganjil genap (GaGe) nanti tak akan kami tilang," kata Budi Setiyadi, seperti dilansir MNC Portal, Jum'at (15/4/2022).
Meskipun demikian, Budi meminta bagi pemudik yang melanggar agar segera keluar dari jalan tol dan kembali ke jalan nasional.
"Dan bisa keluar kembali ke jalan nasional," sambung Budi.
Menurut Budi, kebijakan itu sebagai langkah antisipasi kepadatan kendaraan di jalan tol.
“(Kebijakan) Ini dalam rangka mencegah kemacetan saat masa mudik Lebaran 2022," terangnya.
Seperti diberitakan, Kementerian Perhubungan dan Polri menyiapkan strategi atau skenario lalu lintas arus mudik dan balik lebaran 2022. Yakni dengan menetapkan sejumlah kebijakan pengaturan lalu lintas berupa Contra Flow, One Way dan GaGe.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Santyabudi mengatakan, pada periode mudik Lebaran 2022 ini dibutuhkan manajemen kapasitas jalan untuk mengantisipasi kepadatan jalur darat, dan jalan tol.
“Pada pelaksanaan mudik akan kita terapkan kebijakan One Way dan Ganjil Genap secara bersamaan. Mohon ini menjadi perhatian kita semua," ujar Firman, Rabu (13/4).
"Apabila Polri tidak mengambil langkah rekayasa lalu lintas. Kendaraan tidak akan bergerak,” cetusnya.
Sebagai informasi, pelaksanaan GaGe dan One Way di jalan tol saat arus mudik Lebaran akan diterapkan mulai 28 April sampai 1 Mei 2022, dari Km 47 Tol Jakarta-Cikampek hingga Km 414 Tol Kalikangkung. Sedangkan untuk arus balik lebaran akan diterapkan mulai 6 Mei sampai 8 Mei 2022 dari Km 414 Tol Kalikangkung hingga Km 47 Tol Jakarta dan KM 3 Gerbang Tol Halim.
Pilihan Redaksi
Pekerja Migran IndonesiaPHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

Dugaan TPPO dan Lalainya Negara Terhadap Ruhyani
Lipsus

Bahlil: Blok Masela Serap 12 Ribu Tenaga Kerja, Prioritaskan Putra Daerah Maluku
Ketenagakerjaan

Dua Pelaut India Tewas di Selat Hormuz, New Delhi Larang Kapalnya Lewati Selat
Internasional

Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang dan Kediri Digerebek
Daerah

Jersey Pramusim 2026 persembahan untuk legenda Persebaya Eri Irianto
Olahraga
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



