VOICE Indonesia
Nasional

Korupsi Dana CSR BI-OJK Diduga Mengalir ke Parpol, KPK Bakal Gunakan Pasal TPPU

Afifah - VOICEIndonesia.co
Korupsi Dana CSR BI-OJK Diduga Mengalir ke Parpol, KPK Bakal Gunakan Pasal TPPU
Korupsi Dana CSR BI-OJK Diduga Mengalir ke Parpol, KPK Bakal Gunakan Pasal TPPU
VOICENDOESIA.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami dugaan aliran dana hasil korupsi program tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibilty (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Aliran dana CSR tersebut diduga masuk ke partai politik melalui dua Anggota DPR RI, Heri Gunawan (HG) dan Satori (ST), yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. “Kami akan gali juga ke arah sana,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025). Baca Juga: Anak Buahnya Diperiksa KPK Terkait RPTKA, Begini Tanggapan Menteri Imipas  KPK menduga adanya kemungkinan perintah dari partai politik kepada kedua tersangka untuk menyetorkan uang yang berasal dari hasil korupsi. Penelusuran tersebut juga dilakukan dalam rangka penerapan pasal-pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). “Apakah ada perintah-perintah? Karena di sini juga kami menggunakan pasal-pasal TPPU, kami akan mengejar atau mengikuti aliran uang yang diperoleh itu,” jelas Asep. Baca Juga: Ini Sejumlah Perkara Yang Sudah Ditangani KPK Selama Semester I 2025 Menurut KPK, penelusuran aliran dana ini bertujuan untuk mengembalikan kerugian negara dari hasil kejahatan tersebut. Saat ini, KPK masih melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana CSR atau Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) serta penyalahgunaan dana Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) pada 2020–2023. Kasus ini bermula dari laporan hasil analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta pengaduan masyarakat. Penyidikan umum dimulai sejak Desember 2024. Dalam prosesnya, penyidik telah menggeledah dua lokasi penting, yakni Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat (16 Desember 2024), dan Kantor OJK (19 Desember 2024), yang diduga menyimpan alat bukti terkait kasus tersebut. Pada 7 Agustus 2025, KPK secara resmi menetapkan Heri Gunawan dan Satori sebagai tersangka. Keduanya merupakan anggota DPR RI, baik di periode 2019–2024 maupun periode aktif saat ini, 2024–2029.

Pilihan Redaksi

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMIPekerja Migran Indonesia

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI

Afifah· 17 July 2026
#CSR Bi#KPK#OJK
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.