VOICE Indonesia
Nasional

Kuasa Hukum Roy Suryo : Pasal UU ITE Hanya Tempelan untuk Tahan Kliennya

Sintia Nur Afifah - VOICEIndonesia.co
Borgol tergeletak di atas dokumen menyerupai ijazah dengan latar palu hakim, kitab hukum, dan simbol keadilan.
Ilustrasi ijazah, borgol, dan palu hakim sebagai simbol proses hukum dalam perkara dugaan penyebaran informasi terkait polemik ijazah yang telah memasuki tahap pelimpahan ke kejaksaan.(Foto: Voiceindonesia.co)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Khozinudin menjelaskan, jika hanya menggunakan pasal pencemaran nama baik dalam KUHP, ancaman hukuman Roy Suryo berada di bawah empat tahun sehingga secara objektif tidak memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan. Namun dengan penambahan Pasal 32 dan Pasal 35 UU ITE yang berkaitan dengan manipulasi data elektronik, ancaman pidana melonjak di atas lima tahun dan secara formal memenuhi syarat objektif penahanan.

"Jangan diekstensifikasi dengan delik-delik yang tidak relevan, misalnya delik tentang editing atau manipulasi data elektronik," tegasnya.

Lebih jauh, Khozinudin menegaskan bahwa dalam proses pelimpahan tahap dua, tidak ada satu pun pasal dalam KUHAP baik yang lama maupun baru yang mewajibkan dilakukannya penahanan.

"Perlu kami tegaskan ulang kepada para penegak hukum, khususnya institusi kepolisian, bahwa dalam proses tahap dua, tidak ada satu pun pasal di dalam KUHAP, baik yang lama maupun yang baru, mewajibkan dalam tahap dua itu ada tindakan penahanan," kata Khozinudin.

Ia juga menyoroti fakta bahwa sejak awal berstatus tersangka, baik Roy Suryo maupun dokter Tifa tidak pernah ditahan, yang menurutnya merupakan konfirmasi dari penyidik sendiri bahwa tidak ada kekhawatiran keduanya akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

Khozinudin kemudian membandingkan kasus ini dengan perkara Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti yang memiliki delik serupa yakni pencemaran nama baik, namun keduanya sama sekali tidak ditahan selama proses hukum berlangsung hingga persidangan selesai. Ia pun menyayangkan perlakuan yang berbeda dalam kasus kliennya.

"Sepanjang penegakan hukum itu bisa dijalankan tanpa melakukan penahanan, penahanan itu menjadi tidak perlu lagi untuk dilakukan," ujarnya.

Mantan Wakapolri Komjen Pol Purnawirawan Oegroseno yang dihadirkan sebagai ahli meringankan tersangka juga telah menjelaskan aturan KUHAP terkait konteks pelimpahan, bahwa tidak ada kewenangan untuk melakukan penahanan dalam proses tahap dua. Atas dasar itulah, kuasa hukum menolak menandatangani berita acara pengalihan penahanan dari Polda ke Kejaksaan.

Polda Metro Jaya merespons dengan menegaskan seluruh proses hukum sudah berjalan sesuai prosedur konstitusional yang panjang dan akuntabel, serta mempersilakan pihak yang keberatan untuk menempuh jalur praperadilan.

"Mari bersama-sama kita menghormati proses hukum ini berjalan secara independen. Proses hukum ini tidak berjalan sendiri, melainkan sudah melalui rangkaian konstitusional yang panjang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto.

Budi juga menegaskan pihak yang berhak membuktikan seseorang sehat atau sakit untuk keperluan hukum adalah tim dokter yang memiliki otoritas dan keahlian di bidangnya, bukan pernyataan dari pihak luar, merespons klaim dari sejumlah pihak yang menyebut kondisi kedua tersangka dalam keadaan sehat.

"Yang bisa membuktikan seseorang sehat atau sakit untuk keperluan hukum adalah mereka yang expert in area, yaitu tim dokter. Kami berharap semua pihak bijak secara hukum dan tidak melontarkan pernyataan yang membuat publik ragu," ungkap Budi.

Pilihan Redaksi

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMIPekerja Migran Indonesia

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI

Afifah· 17 July 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.