VOICE Indonesia
Nasional

Pemerintah Kawal Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Ponpes Pati

Sintia Nur Afifah - VOICEIndonesia.co2 menit baca
VOICE Indonesia di Google
Ilustrasi menggambarkan korban yang membutuhkan perlindungan, dengan simbol penegakan hukum di latar sebagai representasi proses hukum yang berjalan untuk memberikan keadilan.
Ilustrasi penanganan kasus kekerasan seksual dengan pendekatan perlindungan korban dan proses hukum.(Foto: Voiceindonesia.co)

VOICEINDONESIA.CO, Pati – Arifah menegaskan komitmen pemerintah dalam mengawal penegakan hukum serta pendampingan dan pemulihan korban kekerasan seksual yang terjadi di salah satu pondok pesantren di Pati. Proses hukum harus berjalan beriringan dengan pemenuhan hak-hak korban secara menyeluruh.

"Penggunaan Pasal 45 UU TPKS sangat memungkinkan penyidik untuk segera melakukan penahanan terhadap tersangka," kata Menteri PPPA dalam Rapat Koordinasi Terbatas di Pati, Jawa Tengah, Minggu (3/5/2026).

Arifah menjelaskan penahanan krusial dilakukan guna mencegah potensi intimidasi terhadap korban dan meminimalisasi risiko tersangka melarikan diri. Langkah ini juga untuk menjamin kelancaran seluruh proses hukum yang sedang berjalan dalam kasus tersebut.

Menteri PPPA menyoroti implementasi UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam penanganan kasus ini. Mengingat kekerasan seksual terjadi saat korban masih berusia anak, penggunaan UU Perlindungan Anak juga dinilai penting guna memberikan pemberatan hukuman bagi pelaku.

"Kami menyampaikan rasa prihatin dan empati yang mendalam kepada korban atas peristiwa yang terjadi di salah satu pondok pesantren di Pati," ujarnya.

Arifah menyampaikan apresiasi kepada UPTD PPA Kabupaten Pati yang telah melakukan penjangkauan, pemeriksaan psikologis, dan pendampingan terhadap korban sejak kasus dilaporkan pada Juli 2024. Sebelum rapat koordinasi, Menteri PPPA telah melakukan pertemuan tertutup dengan seorang korban beserta orang tuanya.

Pelaksana Tugas Bupati Pati Risma Ardhi Chandra menyambut baik perhatian pusat terhadap isu ini. Chandra mengakui peristiwa ini merupakan luka mendalam bagi masyarakat Pati mengingat pondok pesantren seharusnya menjadi tempat aman bagi anak.

"Pemerintah Kabupaten Pati berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas dengan mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, serta perlindungan maksimal bagi para korban," tuturnya.

Menteri PPPA menekankan pentingnya penguatan program Pesantren Ramah Anak sebagai langkah preventif jangka panjang. Pemerintah daerah diminta memperkuat sosialisasi terkait prosedur ketika terjadi kekerasan termasuk kekerasan seksual.

"Kami akan terus berkoordinasi dan melakukan pengawalan bersama pemerintah daerah, aparat penegak hukum, Kementerian Agama, dan juga bersama dinas-dinas terkait," pungkasnya.

Ringkasan AI

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mendorong aparat penegak hukum untuk segera melakukan penahanan terhadap tersangka kekerasan seksual di pondok pesantren Kabupaten Pati. Langkah ini dinilai krusial untuk mencegah potensi intimidasi terhadap korban dan meminima

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Kemlu Angkat Bicara Soal Dugaan TPPO yang Libatkan WNI di Korea SelatanPekerja Migran Indonesia

Kemlu Angkat Bicara Soal Dugaan TPPO yang Libatkan WNI di Korea Selatan

Afifah· 31 August 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.