
Pemerintah Kawal Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Ponpes Pati

VOICEINDONESIA.CO, Pati – Arifah menegaskan komitmen pemerintah dalam mengawal penegakan hukum serta pendampingan dan pemulihan korban kekerasan seksual yang terjadi di salah satu pondok pesantren di Pati. Proses hukum harus berjalan beriringan dengan pemenuhan hak-hak korban secara menyeluruh.
"Penggunaan Pasal 45 UU TPKS sangat memungkinkan penyidik untuk segera melakukan penahanan terhadap tersangka," kata Menteri PPPA dalam Rapat Koordinasi Terbatas di Pati, Jawa Tengah, Minggu (3/5/2026).
Arifah menjelaskan penahanan krusial dilakukan guna mencegah potensi intimidasi terhadap korban dan meminimalisasi risiko tersangka melarikan diri. Langkah ini juga untuk menjamin kelancaran seluruh proses hukum yang sedang berjalan dalam kasus tersebut.
Menteri PPPA menyoroti implementasi UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam penanganan kasus ini. Mengingat kekerasan seksual terjadi saat korban masih berusia anak, penggunaan UU Perlindungan Anak juga dinilai penting guna memberikan pemberatan hukuman bagi pelaku.
"Kami menyampaikan rasa prihatin dan empati yang mendalam kepada korban atas peristiwa yang terjadi di salah satu pondok pesantren di Pati," ujarnya.
Arifah menyampaikan apresiasi kepada UPTD PPA Kabupaten Pati yang telah melakukan penjangkauan, pemeriksaan psikologis, dan pendampingan terhadap korban sejak kasus dilaporkan pada Juli 2024. Sebelum rapat koordinasi, Menteri PPPA telah melakukan pertemuan tertutup dengan seorang korban beserta orang tuanya.
Pelaksana Tugas Bupati Pati Risma Ardhi Chandra menyambut baik perhatian pusat terhadap isu ini. Chandra mengakui peristiwa ini merupakan luka mendalam bagi masyarakat Pati mengingat pondok pesantren seharusnya menjadi tempat aman bagi anak.
"Pemerintah Kabupaten Pati berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas dengan mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, serta perlindungan maksimal bagi para korban," tuturnya.
Menteri PPPA menekankan pentingnya penguatan program Pesantren Ramah Anak sebagai langkah preventif jangka panjang. Pemerintah daerah diminta memperkuat sosialisasi terkait prosedur ketika terjadi kekerasan termasuk kekerasan seksual.
"Kami akan terus berkoordinasi dan melakukan pengawalan bersama pemerintah daerah, aparat penegak hukum, Kementerian Agama, dan juga bersama dinas-dinas terkait," pungkasnya.
Pilihan Redaksi
Pekerja Migran IndonesiaPHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

Dugaan TPPO dan Lalainya Negara Terhadap Ruhyani
Lipsus

Bahlil: Blok Masela Serap 12 Ribu Tenaga Kerja, Prioritaskan Putra Daerah Maluku
Ketenagakerjaan

Dua Pelaut India Tewas di Selat Hormuz, New Delhi Larang Kapalnya Lewati Selat
Internasional

Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang dan Kediri Digerebek
Daerah

Jersey Pramusim 2026 persembahan untuk legenda Persebaya Eri Irianto
Olahraga
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



