
Ojol dan Kurir Ditargetkan Jadi Anggota BPJS Ketenagakerjaan

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa perluasan jaminan sosial nasional harus mampu menjangkau seluruh pekerja di sektor informal tanpa terkecuali.
Fokus perlindungan kini diarahkan pada kelompok pekerja rumah tangga (PRT), pengemudi ojek daring, kurir, hingga pekerja di sektor perikanan dan perkebunan, guna memastikan setiap warga negara mendapatkan hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Yassierli menekankan bahwa tantangan terbesar saat ini adalah mentransformasi skema jaminan sosial agar lebih inklusif bagi sektor informal, yang selama ini masih didominasi oleh pekerja formal.
Baca Juga: Operasional 1.780 SPPG Dihentikan Sementara Karena Belum Penuhi Sertifikat Kebersihan
Untuk mencapai target tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah mendorong penguatan regulasi bagi pekerja di ekosistem ekonomi digital dan kelompok rentan lainnya.
Langkah ini dimaksudkan agar pemberi kerja atau penyedia platform memiliki tanggung jawab yang jelas dalam memberikan perlindungan sosial.
“Semangat utama kita adalah setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Ini menjadi dasar dalam setiap kebijakan," ujar Yassierli di Jakarta, Jumat (24/4/2026).
Baca Juga: 19 Pegawai Dinas ESDM Jawa Timur Kembalikan Uang Pungli ke Kejati
Selain penguatan regulasi bagi sektor digital, Menaker juga mendorong pengakuan resmi bagi pekerja rumah tangga melalui sistem jaminan sosial nasional agar mereka memperoleh hak perlindungan yang setara.
Guru Besar ITB ini mengingatkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan bukan sekadar lembaga asuransi, melainkan instrumen negara untuk memberikan manfaat maksimal bagi kesejahteraan pekerja.
Ia juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat integrasi data nasional sebagai fondasi penyusunan kebijakan yang lebih akurat dan tepat sasaran.
Baca Juga: Operasional 1.780 SPPG Dihentikan Sementara Karena Belum Penuhi Sertifkat Kebersihan
Integrasi data tersebut dinilai sangat krusial untuk mengantisipasi berbagai risiko, mulai dari kecelakaan kerja hingga penyakit akibat kerja, serta menjaga keberlanjutan dana jaminan sosial di masa depan.
Senada dengan hal itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Syaiful Hidayat menyatakan bahwa perlindungan bagi pekerja formal maupun informal kini menjadi prioritas utama lembaga.
Syaiful mengajak seluruh elemen masyarakat dan pemberi kerja untuk tidak lagi memandang perlindungan sosial sebagai beban kewajiban semata, melainkan sebagai investasi sosial untuk membangun ketahanan ekonomi nasional yang lebih kuat. (af/ri)
Pilihan Redaksi: Rezim Baru Imigrasi: Sapu Bersih Benalu Perbatasan! Baca Berita Lainnya di Google NewsPilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

Bahlil: Blok Masela Serap 12 Ribu Tenaga Kerja, Prioritaskan Putra Daerah Maluku
Ketenagakerjaan

Dua Pelaut India Tewas di Selat Hormuz, New Delhi Larang Kapalnya Lewati Selat
Internasional

Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang dan Kediri Digerebek
Daerah

Jersey Pramusim 2026 persembahan untuk legenda Persebaya Eri Irianto
Olahraga

Anggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi Sorotan
Nasional
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



