VOICE Indonesia
Nasional

Pemerintah Cabut Izin 28 Perusahaan Pelanggar Kawasan Hutan di Sumatera

Sintia Nur Afifah - VOICEIndonesia.co
Pemerintah Cabut Izin 28 Perusahaan Pelanggar Kawasan Hutan di Sumatera
Pemerintah Cabut Izin 28 Perusahaan Pelanggar Kawasan Hutan di Sumatera
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melanggar peraturan pemanfaatan kawasan hutan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Keputusan pencabutan izin ini diambil Presiden Prabowo saat memimpin rapat terbatas yang dilaksanakan secara daring dari London, Inggris pada Senin (19/1/2026). Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan merilis daftar lengkap 28 perusahaan pelanggar tersebut pada Selasa (20/1/2026). Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan komposisi 28 perusahaan yang dicabut izinnya terdiri dari dua kategori berbeda. Kategori pertama adalah 22 perusahaan pemegang Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan dengan total luas lahan mencapai 1.010.592 hektare. "22 perusahaan pemegang Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan, Hutan Alam dan Hutan Tanaman seluas 1.010.592 hektare," katanya di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/1/2026). Kategori kedua adalah enam perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu. Prasetyo menyebutkan pencabutan izin ini merupakan hasil kerja Satgas PKH yang telah mengidentifikasi pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan. Dari 22 perusahaan pemegang PBPH yang izinnya dicabut, tiga perusahaan berada di Aceh yaitu PT Aceh Nusa Indrapuri, PT Rimba Timur Sentosa, dan PT Rimba Wawasan Permai. Ketiga perusahaan ini menguasai lahan hutan yang kini akan dikuasai kembali oleh negara. Baca Juga : KPK : Dampak Lingkungan Tambang Bebankan APBN Pemkab Bogor Sebanyak 15 perusahaan yang dicabut izinnya berada di Sumatera Utara, meliputi PT Anugerah Rimba Makmur, PT Barumun Raya Padang Langkat, PT Gunung Raya Utama Timber, PT Hutan Barumun Perkasa, PT Multi Sibolga Timber, PT Panei Lika Sejahtera, PT Putra Lika Perkasa, PT Sinar Belantara Indah, PT Sumatera Riang Lestari, PT Sumatera Sylva Lestari, PT Tanaman Industri Lestari Simalungun, PT Teluk Nauli, dan PT Toba Pulp Lestari Tbk.   Sementara di Sumatera Barat, enam perusahaan yang dicabut izinnya adalah PT Minas Pagai Lumber, PT Biomass Andalan Energi, PT Bukit Raya Mudisa, PT Dhara Silva Lestari, PT Sukses Jaya Wood, dan PT Salaki Summa Sejahtera. Selain 22 perusahaan pemegang PBPH, Satgas PKH juga merilis enam perusahaan di sektor pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu yang izinnya dicabut. Di Aceh terdapat PT Ika Bina Agro Wisesa dan CV Rimba Jaya. Di Sumatera Utara, dua perusahaan yang dicabut izinnya adalah PT Agincourt Resources dan PT North Sumatra Hydro Energy. Sedangkan di Sumatera Barat terdapat PT Perkebunan Pelalu Raya dan PT Inang Sari. Pencabutan izin 28 perusahaan ini menjadi langkah tegas pemerintah dalam menertibkan kawasan hutan yang selama ini disalahgunakan. Total luas lahan hutan yang akan dikuasai kembali oleh negara mencapai lebih dari satu juta hektare dari perusahaan-perusahaan yang terbukti melanggar aturan pemanfaatan kawasan hutan. (Sin/Ah) Pilihan Redaksi : Meratifikasi Konvensi ILO 188: Janji Kesejahteraan Bagi Pahlawan Laut Indonesia

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#28 perusahaan#pencabutan izin#Prabowo
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.