VOICE Indonesia
Nasional

Penasihat Hukum Nadiem Kompak Mangkir, Sidang Korupsi Chromebook Ditunda

Afifah - VOICEIndonesia.co
Penasihat Hukum Nadiem Kompak Mangkir, Sidang Korupsi Chromebook Ditunda
Penasihat Hukum Nadiem Kompak Mangkir, Sidang Korupsi Chromebook Ditunda
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta resmi menunda persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan terdakwa Nadiem Anwar Makarim, Rabu (22/4/2026). Penundaan dilakukan setelah tim penasihat hukum mantan Mendikbudristek tersebut kompak tidak hadir tanpa alasan yang jelas, sehingga agenda pemeriksaan saksi dan ahli a de charge (meringankan) tidak dapat dilaksanakan. Sidang yang dimulai pukul 15.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu hanya dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Ternyata Ada Mafia Kabel Laut Terhubung Hingga ke Australia  Nadiem sendiri dilaporkan sedang dalam kondisi sakit, meski telah berada di ruang tahanan pengadilan untuk menunggu persidangan. "Kami penuntut umum telah hadir, namun penasihat hukum tidak hadir," ujar JPU Kejagung Roy Riadi dalam persidangan. Menanggapi situasi tersebut, Hakim memutuskan untuk menjadwalkan ulang persidangan pada Senin (27/4/2026). Dalam perkara ini, Nadiem Anwar Makarim didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun anggaran 2019–2022. Baca Juga: Kawasan Perdagangan Bebas di Kepulauan Riau Justru Picu Peningkatan Pengangguran Total kerugian keuangan negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp2,18 triliun. Modus korupsi diduga dilakukan melalui proses pengadaan sarana pembelajaran yang tidak sesuai dengan perencanaan dan prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah. Secara perinci, kerugian negara mencakup Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan dan sebesar 44,05 juta dolar AS (sekitar Rp621,39 miliar) terkait pengadaan CDM yang dinilai tidak bermanfaat. JPU mendakwa Nadiem melakukan perbuatan ini bersama-sama dengan terdakwa lain, yakni Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron. Selain kerugian negara, Nadiem diduga menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia, yang sumber dananya ditengarai berasal dari investasi Google. Hal ini diduga berdampak pada lonjakan kekayaan Nadiem di LHKPN 2022 yang mencatat kepemilikan surat berharga senilai Rp5,59 triliun. Atas perbuatannya, Nadiem terancam pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (af/hi) Pilihan Redaksi: Rezim Baru Imigrasi: Sapu Bersih Benalu Perbatasan!

Baca Berita Lainnya di Google News 

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#Hakim Tipikor#kasus chromebook#Nadiem Makarim#Penasihat Hukum
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.