VOICE Indonesia
Nasional

Permintaan Keluarga Bukan Alasan Kuat Biarkan Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Afifah - VOICEIndonesia.co
Permintaan Keluarga Bukan Alasan Kuat Biarkan Yaqut Jadi Tahanan Rumah
Permintaan Keluarga Bukan Alasan Kuat Biarkan Yaqut Jadi Tahanan Rumah
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Komisi III DPR RI mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjelaskan secara perinci alasan di balik peralihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menilai alasan "permohonan keluarga" tidak cukup kuat untuk menjelaskan mengapa tersangka korupsi kuota haji tersebut sempat menjadi tahanan rumah sebelum akhirnya dikembalikan lagi ke sel rutan. "Proses peralihan tahanan rutan ke tahanan rumah dan kembali lagi ke rutan tidak cukup dijelaskan hanya karena ada permintaan dari keluarga," tegas Abdullah di Jakarta, Selasa (24/3/2026).

Baca Juga: Pemudik Diimbau Manfaatkan Kebijakan WFA Abdullah menekankan pentingnya keterbukaan proses hukum agar publik tidak berasumsi bahwa KPK hanya bertindak setelah adanya sorotan tajam atau viral di media sosial. Ia memperingatkan jangan sampai muncul kesan no viral, no justice dalam penanganan kasus yang merugikan negara ratusan miliar ini. Menanggapi polemik tersebut, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memberikan penjelasan tambahan. Menurutnya, pengembalian Yaqut ke rutan dilakukan karena kebutuhan penyidikan yang mendesak. Baca Juga: Tunggu Viral, KPK Kembalikan Yaqut Cholil ke Rutan "Pertama, karena besok sudah terjadwal permintaan keterangan kepada yang bersangkutan," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (24/3/2026). Berdasarkan catatan kronologi, keluarga Yaqut mengajukan permohonan tahanan rumah pada 17 Maret 2026 yang kemudian dikabulkan KPK pada 19 Maret 2026. Namun, hanya berselang empat hari, tepatnya pada 23 Maret, KPK mengumumkan pengalihan kembali ke tahanan rutan. Yaqut Cholil Qoumas akhirnya tiba di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (24/3) pagi untuk kembali menjalani penahanan di rutan cabang gedung tersebut. DPR berharap KPK juga menjelaskan mekanisme pengawasan yang dilakukan selama Yaqut berada di luar rutan untuk menjamin kepastian hukum. (af/ri) Pilihan Redaksi: Reformasi Perlindungan Upah Awak Kapal Perikanan Asing Taiwan

Baca Berita Lainnya di Google News 

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#DPR#KPK#menag#Yaqut
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.