
Permintaan Keluarga Bukan Alasan Kuat Biarkan Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Baca Juga: Pemudik Diimbau Manfaatkan Kebijakan WFA Abdullah menekankan pentingnya keterbukaan proses hukum agar publik tidak berasumsi bahwa KPK hanya bertindak setelah adanya sorotan tajam atau viral di media sosial. Ia memperingatkan jangan sampai muncul kesan no viral, no justice dalam penanganan kasus yang merugikan negara ratusan miliar ini. Menanggapi polemik tersebut, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memberikan penjelasan tambahan. Menurutnya, pengembalian Yaqut ke rutan dilakukan karena kebutuhan penyidikan yang mendesak. Baca Juga: Tunggu Viral, KPK Kembalikan Yaqut Cholil ke Rutan "Pertama, karena besok sudah terjadwal permintaan keterangan kepada yang bersangkutan," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (24/3/2026). Berdasarkan catatan kronologi, keluarga Yaqut mengajukan permohonan tahanan rumah pada 17 Maret 2026 yang kemudian dikabulkan KPK pada 19 Maret 2026. Namun, hanya berselang empat hari, tepatnya pada 23 Maret, KPK mengumumkan pengalihan kembali ke tahanan rutan. Yaqut Cholil Qoumas akhirnya tiba di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (24/3) pagi untuk kembali menjalani penahanan di rutan cabang gedung tersebut. DPR berharap KPK juga menjelaskan mekanisme pengawasan yang dilakukan selama Yaqut berada di luar rutan untuk menjamin kepastian hukum. (af/ri) Pilihan Redaksi: Reformasi Perlindungan Upah Awak Kapal Perikanan Asing Taiwan
Baca Berita Lainnya di Google NewsPilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

Dugaan TPPO dan Lalainya Negara Terhadap Ruhyani
Lipsus

Bahlil: Blok Masela Serap 12 Ribu Tenaga Kerja, Prioritaskan Putra Daerah Maluku
Ketenagakerjaan

Dua Pelaut India Tewas di Selat Hormuz, New Delhi Larang Kapalnya Lewati Selat
Internasional

Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang dan Kediri Digerebek
Daerah

Jersey Pramusim 2026 persembahan untuk legenda Persebaya Eri Irianto
Olahraga
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



