VOICE Indonesia
Nasional

Tunggu Viral, KPK Kembalikan Yaqut Cholil ke Rutan

Afifah - VOICEIndonesia.co
Tunggu Viral, KPK Kembalikan Yaqut Cholil ke Rutan
Tunggu Viral, KPK Kembalikan Yaqut Cholil ke Rutan

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengembalikan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK mulai Senin (23/3/2026).

Langkah ini merupakan proses pengalihan jenis penahanan setelah sebelumnya tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut sempat berstatus sebagai tahanan rumah.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pengalihan ini dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur.

Baca Juga: BUMN Tambang Sukses Perluas Peran Indonesia dan Kontribusi Global 

"KPK melakukan proses pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka YCQ, yakni dari tahanan rumah untuk kembali menjadi tahanan Rutan KPK,” ujar Budi di Jakarta, Senin (23/3/2026).

Sebelumnya, status keberadaan Yaqut sempat menjadi tanda tanya di kalangan penghuni rutan. Informasi ini mencuat setelah Silvia Rinita Harefa, istri mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer, mengungkapkan bahwa Yaqut tidak terlihat di rutan sejak Kamis (19/3) malam, termasuk saat pelaksanaan salat Idulfitri pada Sabtu (21/3).

KPK kemudian mengklarifikasi bahwa Yaqut memang sempat menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga.

Namun, per hari ini, lembaga antirasuah memutuskan untuk menarik kembali tersangka ke sel tahanan negara.

Baca Juga: Timwas Intelijen DPR Siap Panggil TNI Terkait Kasus Penyiraman Aktivis KontraS

Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Januari 2026 atas dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024.

Kasus ini menjadi sorotan publik setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menaksir kerugian negara mencapai Rp622 miliar.

Setelah gugatan praperadilannya ditolak pada 11 Maret lalu, Yaqut resmi ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Pihak KPK menegaskan akan terus memberikan informasi terbaru terkait perkembangan kasus ini kepada masyarakat. (af/hi)

Pilihan Redaksi: Reformasi Perlindungan Upah Awak Kapal Perikanan Asing Taiwan Baca Berita Lainnya di Google News 

Pilihan Redaksi

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMIPekerja Migran Indonesia

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI

Afifah· 17 July 2026
#kasus kuota haji#KPK#Yaqut Cholil Qoumas
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.