VOICE Indonesia
Nasional

Polri Gagalkan Penyelundupan Gading Gajah, Empat Tersangka Diamankan

Afifah - VOICEIndonesia.co
Polri Gagalkan Penyelundupan Gading Gajah, Empat Tersangka Diamankan
Polri Gagalkan Penyelundupan Gading Gajah, Empat Tersangka Diamankan

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggagalkan upaya penyelundupan dan penjualan gading gajah beserta barang olahan yang diduga berasal dari satwa dilindungi. Empat orang tersangka berhasil ditangkap dalam operasi ini.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin, menegaskan bahwa praktik perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi merupakan pelanggaran hukum sesuai Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Dilarang menyimpan, memiliki, mengangkut dan atau memperdagangkan spesimen bagian-bagian atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa yang dilindungi,” tegas Nunung dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (26/5/2025).

Baca Juga: Kapolri Tindak Tegas Ormas yang Meresahkan

Barang bukti yang disita antara lain delapan gading gajah utuh, 178 pipa rokok, patung ukiran, kepala gesper, gelang, dan barang-barang lain yang diduga terbuat dari gading.

Penggerebekan pertama dilakukan di rumah IR di kawasan Cibeureum Permai, Sukabumi, tempat polisi menemukan ratusan pipa rokok dan gading gajah. Tersangka kedua, SS (46), juga diamankan di Sukabumi dengan barang bukti 135 pipa rokok serupa.

Tersangka ketiga, JF (44), ditangkap di Menteng Dalam, Jakarta Selatan, dengan barang bukti berupa 10 patung ukiran, aksesoris, dan pipa rokok dari bahan yang diduga gading.

Baca Juga: Polri Tegaskan Ijazah Sarjana Jokowi Asli

Nunung menambahkan bahwa larangan tersebut tidak hanya berlaku untuk skala perdagangan besar, tetapi juga untuk kepemilikan pribadi.

“Ini berlaku untuk semua pihak. Tidak boleh menyimpan apalagi menjual barang-barang dari satwa dilindungi, seperti gading gajah,” ujarnya.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf F jo. Pasal 21 ayat (2) huruf c dan/atau Pasal 40 ayat (1) huruf h jo. Pasal 21 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Pilihan Redaksi

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMIPekerja Migran Indonesia

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI

Afifah· 17 July 2026
#Gading Gajah#POLRI#Satwa Dilindungi
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.