VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) mengancam akan menggelar aksi buruh secara masif jika Presiden Prabowo Subianto mengingkari janji meratifikasi ILO Convention 188 (C188) pada 1 Mei 2026. Ancaman ini disampaikan dalam pertemuan dengan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) di Jakarta pada Kamis (18/12/2024).
Ratifikasi C188 menjadi krusial karena konvensi tersebut adalah alat diplomasi Indonesia. Selama ini, Indonesia selalu menekan negara bendera dan negara kapal untuk melindungi Awak Kapal Perikanan (AKP), tetapi mereka berbalik menuntut Indonesia yang bahkan tidak memiliki perlindungan awal kapal perikatan lokal.
Perjuangan meratifikasi C188 sudah berlangsung panjang melalui koalisi besar dari jaring serikat buruh, serikat pekerja, dan NGO. Koalisi tersebut berhasil mendorong Presiden Prabowo berjanji secara eksplisit akan meratifikasi C188 pada Mei 2025 lalu.
"Tepatnya Mei 2025 yang lalu, presiden berjanji bahwa kemudian akan secara eksplisit akan memenuhi perikanan, tetapi arahnya adalah meratifikasi C188," ujar Ketua SBMI Hariyanto Suwarno.
Proses ratifikasi sudah berjalan selama satu tahun dengan dialog antara KP2MI, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Dialog tersebut mengarah pada ratifikasi di tahun 2026 mendatang.
SBMI menegaskan akan menunggu hingga 1 Mei 2026. Jika presiden mengingkari janji, gerakan buruh akan turun dengan aksi yang lebih besar dan masif untuk menuntut janji tersebut.
Baca Juga : SBMI Bongkar “Bisnis” Perdagangan Orang, Buruh Migran Rugi Rp3,09 Miliar Sepanjang 2025
"Kami menunggu sampai 1 Mei 2026 nanti. Kemudian Presiden mengingkari janjinya untuk meratifikasi konvensi ILO 188, maka gerakan buruh akan semakin masif, semakin besar untuk menuntut janji dari Presiden," pungkasnya.
Desakan ratifikasi C188 berkait dengan catatan SBMI yang mencatat 453 kasus perdagangan orang dan kerja paksa terhadap Pekerja Migran Indonesia sepanjang 2025. Dari total 6.573 kasus yang ditangani, ratusan kasus merupakan pelanggaran berulang yang terus terjadi.
Perdagangan orang terus terjadi akibat kegagalan negara dalam melindungi PMI. Akar masalahnya bukan hanya soal ekonomi, tetapi kemiskinan terstruktur yang tidak tersentuh informasi migrasi aman.
Baca Juga : Jejak Gelap Migrasi di Rezim Ekonomi: SBMI Meluncurkan Catatan Akhir Tahun 2025 yang Menyoroti Krisis HAM
Informasi tentang cara bekerja ke luar negeri secara aman, teratur, dan terlindungi belum menyentuh masyarakat paling bawah yang membutuhkan. Pemerintah desa juga gagal menjalankan fungsinya dalam memberikan informasi tersebut.
"Kemiskinan terstruktur itu bukan soal nominal, tetapi bagaimana kemudian informasi migrasi aman itu belum menyentuh sasaran masyarakat paling bawah," tegas Hariyanto.
Tata kelola kebijakan yang kacau juga menjadi masalah serius. Pemerintah justru sibuk memperbaiki kebijakan setiap tahun ketimbang fokus pada perlindungan PMI.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 yang lahir sebagai antitesis UU Nomor 39 belum terimplementasi sampai ke bawah. Namun, pemerintah sudah merevisi aturan tersebut dengan lahirnya kementerian baru.
Revisi UU 18 seharusnya hanya mengubah norma badan menjadi kementerian. Faktanya, banyak pasal diubah hingga menurunkan standar norma perlindungan terhadap PMI.
Perdagangan orang memang tidak bisa dihentikan total, tetapi bisa diminimalisir jika negara bersama-sama melihat akar masalahnya. Negara diuji apakah akan meningkatkan aspek perlindungan atau justru meningkatkan aspek bisnis dari pengiriman PMI.
"Kalau kemudian meningkatkan aspek bisnis, sudah dipastikan perdagangan orang tidak akan pernah selesai. Karena manusia yang dipenuhi hak asasi manusia, bukan sebagai komoditas," katanya.
Menanggapi desakan SBMI, Pengantar Kerja Ahli Madya Direktorat Kelembagaan Penempatan KP2MI, Ade Ester, menyebut revisi UU 18 masih dalam proses. Semua pihak masih dapat menyampaikan masukan dalam proses revisi tersebut, namun dia tidak mengetahui tahapan proses karena tidak masuk dalam tim.
Terkait 453 kasus yang dicatat SBMI, Ade menyatakan semua kasus dengan kronologis jelas, bukti lengkap, dan sudah dilaporkan ke KP2MI pasti diproses. KP2MI perlu menelusuri satu per satu kasus yang masih menggantung atau belum tuntas.
"Sepanjang itu ada kronologis yang jelas, bukti-bukti yang jelas, dan sudah memang disampaikan, dilaporkan kepada KP2MI, sepengetahuan saya itu pasti diproses. Mohon nanti kalau memang ada kasus yang masih nyangkut atau belum tuntas disampaikan saja kepada pimpinan kami," tegasnya.
Pilihan Redaksi : Menggugat Negara: PMI Bukan Objek, Selamatkan Nyawa dari Jerat Perdagangan Manusia