VOICE Indonesia
Nasional

Tak Cuma Advokasi, Serikat Pekerja Didorong Punya Sertifikat Kompetensi

Afifah - VOICEIndonesia.co
Tak Cuma Advokasi, Serikat Pekerja Didorong Punya Sertifikat Kompetensi
Tak Cuma Advokasi, Serikat Pekerja Didorong Punya Sertifikat Kompetensi

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli meminta pengurus dan anggota serikat pekerja atau serikat buruh (SP/SB) untuk memiliki minimal satu sertifikat kompetensi atau keahlian.

Langkah ini bertujuan agar serikat pekerja semakin kuat dalam aspek produktivitas, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta mampu menciptakan hubungan industrial yang lebih harmonis di lingkungan perusahaan.

“Rekan-rekan (serikat pekerja) harus jadi champion di perusahaan. Punya minimal satu sertifikat keahlian, boleh memilih menjadi Ahli Produktivitas, Ahli K3, atau Ahli Hubungan Industrial,” ujar Yassierli, yang diterima di Jakarta, Senin (16/2/2026).

Baca Juga: Cegah Keracunan Massal, Pengawasan Program MBG Didorong Lebih Ketat 

Yassierli menjelaskan bahwa penguatan serikat pekerja tidak boleh hanya berfokus pada advokasi kesejahteraan, tetapi juga harus didukung kompetensi yang terukur.

Dengan memiliki keahlian profesional, anggota serikat pekerja diharapkan dapat bertransformasi menjadi mitra strategis yang aktif membantu perbaikan kinerja perusahaan serta menciptakan budaya kerja yang aman dan sehat.

Menaker menambahkan bahwa ketika kompetensi tersebut dimiliki, serikat pekerja dapat memberikan kontribusi yang lebih nyata dalam menyelesaikan berbagai persoalan di lapangan melalui pendekatan profesional.

Ia juga menekankan pentingnya sertifikasi ini agar para anggota serikat pekerja memiliki nilai tawar yang lebih tinggi dalam ekosistem ketenagakerjaan nasional.

Baca Juga: Kapolres Bima Jadi Tersangka Narkoba, DPR Minta Hukuman Lebih Berat dari Sipil!

“Ketika kompetensi itu ada, kontribusi serikat menjadi lebih nyata dimana bisa membantu menyelesaikan persoalan di lapangan dengan pendekatan yang lebih profesional,” ujar dia.

Saat ini, skema sertifikasi untuk Ahli Produktivitas dan Ahli K3 sudah tersedia bagi para pekerja.

Kemnaker juga sedang mempersiapkan peluncuran skema khusus bagi Ahli Hubungan Industrial yang direncanakan mulai berjalan pada pertengahan tahun 2026 mendatang.

“Minimal anggota SP/SB punya satu sertifikat, sehingga terlihat gagah. Dengan sertifikat, teman-teman bisa menjadi narasumber, instruktur, konsultan, dan membantu perusahaan yang ada di Indonesia,” kata Yassierli.

Menanggapi dorongan tersebut, Ketua Umum KSPSI Jumhur Hidayat menyatakan komitmen organisasinya untuk terus memperjuangkan kesejahteraan pekerja sekaligus mendorong kemajuan ekonomi. (af/hi)

Pilihan Redaksi: Menteri Mukhtarudin Harus Tegas, Singkirkan Calon Atase Rekanan Mafia! Baca Berita Lainnya di Google News 

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#K3#menaker#Serikat Pekerja
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.