
Tak Cuma Advokasi, Serikat Pekerja Didorong Punya Sertifikat Kompetensi

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli meminta pengurus dan anggota serikat pekerja atau serikat buruh (SP/SB) untuk memiliki minimal satu sertifikat kompetensi atau keahlian.
Langkah ini bertujuan agar serikat pekerja semakin kuat dalam aspek produktivitas, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta mampu menciptakan hubungan industrial yang lebih harmonis di lingkungan perusahaan.
“Rekan-rekan (serikat pekerja) harus jadi champion di perusahaan. Punya minimal satu sertifikat keahlian, boleh memilih menjadi Ahli Produktivitas, Ahli K3, atau Ahli Hubungan Industrial,” ujar Yassierli, yang diterima di Jakarta, Senin (16/2/2026).
Baca Juga: Cegah Keracunan Massal, Pengawasan Program MBG Didorong Lebih Ketat
Yassierli menjelaskan bahwa penguatan serikat pekerja tidak boleh hanya berfokus pada advokasi kesejahteraan, tetapi juga harus didukung kompetensi yang terukur.
Dengan memiliki keahlian profesional, anggota serikat pekerja diharapkan dapat bertransformasi menjadi mitra strategis yang aktif membantu perbaikan kinerja perusahaan serta menciptakan budaya kerja yang aman dan sehat.
Menaker menambahkan bahwa ketika kompetensi tersebut dimiliki, serikat pekerja dapat memberikan kontribusi yang lebih nyata dalam menyelesaikan berbagai persoalan di lapangan melalui pendekatan profesional.
Ia juga menekankan pentingnya sertifikasi ini agar para anggota serikat pekerja memiliki nilai tawar yang lebih tinggi dalam ekosistem ketenagakerjaan nasional.
Baca Juga: Kapolres Bima Jadi Tersangka Narkoba, DPR Minta Hukuman Lebih Berat dari Sipil!
“Ketika kompetensi itu ada, kontribusi serikat menjadi lebih nyata dimana bisa membantu menyelesaikan persoalan di lapangan dengan pendekatan yang lebih profesional,” ujar dia.
Saat ini, skema sertifikasi untuk Ahli Produktivitas dan Ahli K3 sudah tersedia bagi para pekerja.
Kemnaker juga sedang mempersiapkan peluncuran skema khusus bagi Ahli Hubungan Industrial yang direncanakan mulai berjalan pada pertengahan tahun 2026 mendatang.
“Minimal anggota SP/SB punya satu sertifikat, sehingga terlihat gagah. Dengan sertifikat, teman-teman bisa menjadi narasumber, instruktur, konsultan, dan membantu perusahaan yang ada di Indonesia,” kata Yassierli.
Menanggapi dorongan tersebut, Ketua Umum KSPSI Jumhur Hidayat menyatakan komitmen organisasinya untuk terus memperjuangkan kesejahteraan pekerja sekaligus mendorong kemajuan ekonomi. (af/hi)
Pilihan Redaksi: Menteri Mukhtarudin Harus Tegas, Singkirkan Calon Atase Rekanan Mafia! Baca Berita Lainnya di Google NewsPilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

Bahlil: Blok Masela Serap 12 Ribu Tenaga Kerja, Prioritaskan Putra Daerah Maluku
Ketenagakerjaan

Dua Pelaut India Tewas di Selat Hormuz, New Delhi Larang Kapalnya Lewati Selat
Internasional

Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang dan Kediri Digerebek
Daerah

Jersey Pramusim 2026 persembahan untuk legenda Persebaya Eri Irianto
Olahraga

Anggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi Sorotan
Nasional
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



