Baca Juga: Skandal Barang Impor KW di Bea Cukai Pakai Modus Lama Ia menambahkan, jika nantinya terbukti di pengadilan, AKBP Didik seharusnya dijatuhi hukuman yang jauh lebih berat dibandingkan pelaku dari kalangan masyarakat sipil karena statusnya sebagai aparat yang seharusnya berada di garis terdepan dalam memberantas peredaran narkotika. Sementara itu, Polri secara resmi menegaskan komitmen nol toleransi terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika di internal organisasi. Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, menyatakan pada Minggu (15/2/2026) bahwa kepolisian mengemban amanat besar untuk memberantas narkoba sebagai salah satu tindak pidana luar biasa yang merusak bangsa. Baca Juga: Kelompok Ibu Hamil dan Balita Jadi Prioritas Utama MBG Penetapan status tersangka terhadap Kapolres Bima Kota nonaktif ini menjadi peringatan keras bagi seluruh personel kepolisian agar tidak sekali-kali menyentuh barang haram tersebut. Melalui penegakan hukum yang transparan dan tegas, Polri berharap dapat terus menjaga kepercayaan publik dan memastikan integritas setiap anggotanya tetap terjaga dalam menjalankan tugas melindungi serta melayani masyarakat. (af/hi) Pilihan Redaksi: Menteri Mukhtarudin Harus Tegas, Singkirkan Calon Atase Rekanan Mafia!
Baca Berita Lainnya di Google News


























