VOICE Indonesia
Nasional

Tak Hanya di Tanah Suci, Kemenhaj Awasi Jamaah Hingga Negara Transit!

Afifah - VOICEIndonesia.co
Tak Hanya di Tanah Suci, Kemenhaj Awasi Jamaah Hingga Negara Transit!
Tak Hanya di Tanah Suci, Kemenhaj Awasi Jamaah Hingga Negara Transit!
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menegaskan komitmennya untuk memberikan penanganan optimal bagi jamaah umrah yang mengalami kendala kesehatan di negara transit. Langkah ini merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam memastikan keselamatan dan perlindungan warga negara Indonesia yang menjalankan ibadah di luar negeri. Kasubdit Pengawasan Umrah Kemenhaj, Andi Muhammad Taufik, menyatakan bahwa pengawasan tidak hanya dilakukan di tanah suci, tetapi juga mencakup seluruh rute perjalanan, termasuk jika terjadi masalah hukum atau kesehatan di negara persinggahan. "Kemenhaj memastikan penanganan jika terjadi masalah hukum di Arab Saudi atau negara transit, maupun jika ada persoalan kesehatan yang dialami jamaah," ujar Andi dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu (21/2/2026).

Baca Juga: DPR Minta Polri Tangkap Pemodal Tambang Ilegal  Pernyataan ini merespons kasus terbaru seorang jamaah umrah yang sempat kritis saat transit di Bandara Internasional Muscat, Oman. Kronologi kasus tersebut bermula pada 5 Februari 2026, ketika seorang jamaah jatuh sakit di Muscat saat perjalanan pulang ke tanah air. Setelah menjalani perawatan intensif di KIMS Hospital Muscat dan kondisinya dinyatakan stabil, jamaah tersebut akhirnya dipulangkan ke Indonesia dengan pengawasan medis ketat. Setibanya di Bandara Soekarno-Hatta, pasien langsung dirujuk ke Rumah Sakit Penyakit Infeksi (RSPI) Prof. Dr. Sulianti Saroso menggunakan ambulans yang dilengkapi ventilator. Baca Juga: Gerakan Nasional ASRI: Polrestabes Surabaya Bersihkan Kawasan Jembatan Merah  Selain memantau kondisi medis pasien, Kemenhaj kini tengah melakukan evaluasi mendalam terhadap Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang bersangkutan. Evaluasi difokuskan pada tanggung jawab pembiayaan medis yang timbul selama perawatan di luar negeri serta efektivitas polis asuransi perjalanan yang dimiliki jamaah. “Perlu evaluasi kewajiban perlindungan jamaah oleh PPIU, khususnya terkait jaminan biaya medis. Kami juga akan mengevaluasi polis asuransi perjalanan bagi jamaah umrah,” tegas Andi. Langkah ini diambil untuk memperkuat sistem pelindungan jamaah di masa depan. Kemenhaj berharap setiap risiko yang muncul dalam perjalanan ibadah dapat ditangani secara cepat dan profesional, serta memastikan pihak travel atau PPIU menjalankan kewajiban mereka sesuai dengan regulasi yang berlaku. (af/hi) Pilihan Redaksi: Seleksi Ketat Atase: Tamatnya Era Pejabat Titipan?

Baca Berita Lainnya di Google News 

Pilihan Redaksi

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMIPekerja Migran Indonesia

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI

Afifah· 17 July 2026
#Jamaah#Kemenhaj#transit
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.