Baca Juga: DPR Minta Polri Tangkap Pemodal Tambang Ilegal Pernyataan ini merespons kasus terbaru seorang jamaah umrah yang sempat kritis saat transit di Bandara Internasional Muscat, Oman. Kronologi kasus tersebut bermula pada 5 Februari 2026, ketika seorang jamaah jatuh sakit di Muscat saat perjalanan pulang ke tanah air. Setelah menjalani perawatan intensif di KIMS Hospital Muscat dan kondisinya dinyatakan stabil, jamaah tersebut akhirnya dipulangkan ke Indonesia dengan pengawasan medis ketat. Setibanya di Bandara Soekarno-Hatta, pasien langsung dirujuk ke Rumah Sakit Penyakit Infeksi (RSPI) Prof. Dr. Sulianti Saroso menggunakan ambulans yang dilengkapi ventilator. Baca Juga: Gerakan Nasional ASRI: Polrestabes Surabaya Bersihkan Kawasan Jembatan Merah Selain memantau kondisi medis pasien, Kemenhaj kini tengah melakukan evaluasi mendalam terhadap Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang bersangkutan. Evaluasi difokuskan pada tanggung jawab pembiayaan medis yang timbul selama perawatan di luar negeri serta efektivitas polis asuransi perjalanan yang dimiliki jamaah. “Perlu evaluasi kewajiban perlindungan jamaah oleh PPIU, khususnya terkait jaminan biaya medis. Kami juga akan mengevaluasi polis asuransi perjalanan bagi jamaah umrah,” tegas Andi. Langkah ini diambil untuk memperkuat sistem pelindungan jamaah di masa depan. Kemenhaj berharap setiap risiko yang muncul dalam perjalanan ibadah dapat ditangani secara cepat dan profesional, serta memastikan pihak travel atau PPIU menjalankan kewajiban mereka sesuai dengan regulasi yang berlaku. (af/hi) Pilihan Redaksi: Seleksi Ketat Atase: Tamatnya Era Pejabat Titipan?
Baca Berita Lainnya di Google News


























