VOICE Indonesia
Nasional

Tak Masuk Kerja Bertahun-tahun, ASN Kemensos Dipecat

Sintia Nur Afifah - VOICEIndonesia.co
Tak Masuk Kerja Bertahun-tahun, ASN Kemensos Dipecat
Tak Masuk Kerja Bertahun-tahun, ASN Kemensos Dipecat
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Kementerian Sosial (Kemensos) tengah memproses sejumlah pegawai lain yang diduga melakukan pelanggaran berat menyusul pemecatan satu ASN dan tiga pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) berstatus PPPK. Menteri Sosial (Mensos), Saifullah Yusuf menegaskan, pihaknya tidak akan segan-segan menertibkan pegawai yang tidak disiplin agar pelayanan publik tetap terjaga. Tindakan tegas ini merupakan kelanjutan dari evaluasi kedisiplinan tahun lalu. "Ada lagi beberapa yang juga melakukan pelanggaran berat yang sedang kita proses," tegasnya di Kantor Kementerian Sosial, Kamis (26/3/2026). Pengumuman pemecatan empat pegawai tersebut disampaikan langsung oleh Mensos saat apel kedisiplinan di hadapan ratusan pegawai. Suasana apel sempat hening ketika keputusan itu diumumkan. Satu ASN yang diberhentikan diketahui tidak masuk kerja selama beberapa tahun terakhir dan tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya. Selain itu, tiga pendamping PKH berstatus PPPK juga diberhentikan karena pelanggaran disiplin.

Baca Juga : WFH Sehari dalam Sepekan, Jurus Baru Pemerintah Hadapi Lonjakan Harga Minyak "Kami tidak akan segan-segan menertibkan pegawai yang tidak disiplin," ujarnya. Evaluasi kedisiplinan tahun lalu mencatat terdapat hampir 500 pegawai yang diberikan Surat Peringatan 1 hingga 2, dengan 49 orang di antaranya berakhir dengan pemberhentian. Tindakan tegas kali ini menjadi peringatan keras bagi seluruh jajaran Kemensos untuk menjaga kedisiplinan. "Dia sudah memenuhi syarat untuk diberhentikan karena beberapa tahun terakhir ini tidak pernah masuk," katanya menjelaskan alasan pemecatan salah satu ASN. Mensos memastikan proses sanksi akan terus berjalan bagi pegawai yang melakukan pelanggaran berat. Pengumuman pemecatan di depan ratusan pegawai ini dimaksudkan untuk memberikan efek jera dan menjaga kualitas pelayanan publik di Kemensos. (Sin/Ah) Pilihan Redaksi : Menakar Urgensi Transformasi Total KemenP2MI demi Perlindungan Paripurna

Baca Berita Lainnya di Google News

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#Kemensos#Mensos Saifullah#PHK ASN
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.