VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Langkah ini diambil guna menutup celah regulasi yang selama ini memungkinkan terjadinya kekerasan di berbagai lingkungan, termasuk di lembaga pengasuhan anak.
Wakil Ketua DPR RI, Sari Yuliati, menegaskan bahwa fokus utama ke depan adalah memastikan peristiwa kekerasan tidak terus berulang melalui penguatan strategi pencegahan.
Gagasan ini mencuat setelah adanya diskusi bersama Polda DIY, KPAI wilayah DIY, serta para orang tua korban kekerasan di daycare Little Aresha.
“Fokus kita ke depan adalah memastikan peristiwa serupa tidak terulang. Dari sisi regulasi, ada wacana revisi Undang-Undang Perlindungan Anak yang menjadi inisiatif DPR,” ujar Sari dalam keterangannya di Jakarta, Senin (4/5/2026).
Legislator asal Dapil Nusa Tenggara Barat II tersebut mendorong penerapan kebijakan non-penal, yakni instrumen perlindungan yang bekerja sebelum kekerasan terjadi.
Pendekatan ini mencakup penguatan sistem pengawasan, penerapan standar operasional prosedur (SOP) yang lebih ketat bagi lembaga pengasuhan, hingga peningkatan peran masyarakat dalam deteksi dini potensi kekerasan
Sari menilai bahwa meskipun aturan turunan sudah tersedia, implementasinya di lapangan masih belum efektif memberikan perlindungan yang maksimal.
Oleh karena itu, revisi undang-undang dipandang sebagai momentum strategis untuk membangun sistem perlindungan anak yang lebih komprehensif dan adaptif terhadap tantangan zaman.
Melalui pembenahan regulasi yang menyeluruh, DPR optimistis bahwa negara dapat hadir lebih awal untuk menjamin keamanan anak.
Sari berharap setiap anak di Indonesia dapat tumbuh dalam lingkungan yang terlindungi dan bermartabat, tanpa harus menunggu adanya pelanggaran hukum terlebih dahulu untuk mendapatkan perhatian negara. (af)



























