VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan pembatasan biaya operasional maksimal Rp3.000 per penerima manfaat dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak akan memengaruhi pembayaran gaji pengawas gizi dan pengawas keuangan di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Juru Bicara BGN Tysa Novenny mengatakan gaji kedua tenaga pengawas tersebut dialokasikan di luar komponen biaya operasional maksimal Rp3.000 per penerima manfaat.
"Sekali lagi, jangan khawatir. Gaji pengawas gizi dan keuangan berada di luar komponen biaya operasional maksimal Rp3.000 per penerima manfaat," ujar Tysa di Jakarta, dikutip Sabtu (7/11/2026).
Ia menjelaskan, pembayaran gaji pengawas gizi dan keuangan dilakukan melalui mekanisme top up virtual account (VA) yang disalurkan kepada masing-masing SPPG setiap 10 hari sekali.
Menurut Tysa, setiap penyaluran dana melalui VA mencakup sejumlah kebutuhan SPPG, mulai dari pembelian bahan baku, biaya operasional, insentif pelayanan, jaminan mutu, hingga gaji pengawas gizi dan pengawas keuangan.
"Jadi, ketika dilakukan top up virtual account, akan meng-cover biaya bahan baku, operasional, dan insentif pelayanan, juga jaminan mutu serta biaya gaji pengawas gizi dan pengawas keuangan," katanya.
Tysa menambahkan, pemisahan alokasi anggaran tersebut merupakan bagian dari mekanisme pembiayaan Program MBG agar setiap kebutuhan SPPG dapat terpenuhi sesuai peruntukannya.
Selain itu, BGN menegaskan tidak ada kewajiban bagi SPPG untuk mengurangi jumlah tenaga relawan, termasuk petugas pemorsian dan sopir, dalam pelaksanaan program tersebut.
Ia menyebutkan, kebutuhan relawan dihitung berdasarkan jumlah penerima manfaat yang dilayani setiap dapur, dengan tetap memperhatikan batas maksimal biaya operasional sebesar Rp3.000 per penerima manfaat per hari.
"Perlu kami sampaikan bahwa tidak ada kewajiban bagi dapur SPPG untuk mengurangi relawan. Kami hanya memberikan alternatif perhitungan kebutuhan relawan SPPG per hari berdasarkan jumlah penerima manfaat," tuturnya. (af)






















