VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tengah memproses laporan dari Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Sekadau, Kalimantan Barat, terkait dugaan praktik politik uang dalam pengondisian dukungan Rais Aam pada Muktamar Ke-35 NU.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa aduan masyarakat tersebut sudah masuk ke tahap verifikasi internal untuk diuji keterkaitannya dengan kewenangan tindak pidana korupsi.
“Kami pastikan setiap laporan yang masuk pasti dilakukan tindak lanjut oleh tim di direktorat terkait melalui proses telaah dan analisis,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Budi menjelaskan, penanganan laporan ini akan sangat bergantung pada hasil analisis dokumen dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) yang sedang digodok tim keasistenan.
“Tindak lanjutnya juga nanti akan beragam. Bergantung pada materi laporan tersebut, dan juga proses pulbaket (pengumpulan bahan keterangan) yang dilakukan oleh tim KPK,” katanya.
“Apakah pendekatan yang relevan terhadap materi itu kemudian penindakan atau lebih cocok untuk pendekatan-pendekatan lainnya? Tentu semuanya terbuka bergantung pada materi laporan dan juga materi dari pulbaket yang dilakukan oleh tim,” ujar Budi menambahkan.
Laporan ini dilayangkan langsung oleh Ketua PCNU Sekadau Bagus Fitrianto yang menyambangi Gedung Merah Putih KPK pada hari yang sama. Pihaknya melampirkan berkas bukti serta menyerahkan kembali barang bukti uang tunai yang sempat mereka terima dari tim pemenangan.
"Kami menyerahkan seluruh bukti dan mengembalikan dana yang pernah kami terima,” kata Bagus di Gedung Merah Putih KPK.
Bagus merinci bahwa dokumen yang diserahkan meliputi rincian kronologi penerimaan dana hingga tiket penerbangan. Ia mendesak lembaga antirasuah segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan politik uang tersebut.
Hingga saat ini, laporan dari PCNU Sekadau masih dalam ranah aduan masyarakat dan belum menjadi kesimpulan hukum resmi terkait tindak pidana korupsi. (af)



























