VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Perlindungan anak di era digital dinilai tidak cukup hanya mengandalkan kebijakan pemerintah dan pembatasan yang dilakukan platform digital.
Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi mendorong keterlibatan masyarakat hingga tingkat Rukun Tetangga (RT) untuk memperkuat perlindungan anak dari berbagai risiko di ruang digital.
Seto mengatakan, perlindungan anak harus dilakukan secara berjenjang mulai dari keluarga, RT, RW, kelurahan, kecamatan hingga kabupaten dan kota.
LPAI pun mendorong pembentukan Seksi Perlindungan Anak di Tingkat Rukun Tetangga atau SPARTA sebagai wadah pemberdayaan masyarakat dalam melindungi anak.
"Kita jangan sibuk dengan dunia digital saja, tidak saling berkomunikasi. Tapi juga semua rukun, namanya juga RT, Rukun Tetangga," ujar Seto.
Menurut Seto, interaksi langsung antara anak, keluarga dan masyarakat perlu kembali diperkuat di tengah meningkatnya penggunaan perangkat digital.
Ia mendorong masyarakat menyediakan ruang bagi anak untuk bersosialisasi secara langsung melalui berbagai kegiatan bersama, termasuk menghidupkan kembali permainan tradisional.
Beberapa permainan yang dapat dilakukan antara lain gobak sodor, engklek hingga egrang.
Menurut Seto, aktivitas tersebut dapat menjadi alternatif bagi anak untuk mengurangi ketergantungan terhadap gawai sekaligus membangun kemampuan bersosialisasi.
"Jadi ada saatnya mereka bersosialisasi, berteman, tapi ada saatnya juga sibuk dengan dunia digital," katanya.
Seto mengapresiasi langkah pemerintah melalui PP TUNAS yang membatasi akses anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi.
Namun, ia menekankan perlindungan anak membutuhkan keterlibatan seluruh pihak, termasuk sekolah, keluarga dan masyarakat di lingkungan tempat tinggal.
Dengan kolaborasi tersebut, perlindungan anak diharapkan tidak hanya berlangsung di ruang digital, tetapi juga diperkuat melalui lingkungan sosial yang aman dan mendukung tumbuh kembang anak. (rnm)



























