VOICE Indonesia
News

Ombudsman RI Serahkan 11 Saran Perbaikan Tata Kelola Lapas ke Kementerian Imipas

Afifah - VOICEIndonesia.coEditor: Abdulloh Hilmi2 menit baca
VOICE Indonesia di Google
Ombudsman RI
Ombudsman RI menyerahkan 11 Saran Perbaikan Hasil Pengawasan Pelayanan Publik pada Lapas dan Rutan kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas)(Foto: dok./voiceindonesia.co/ombudsman ri)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Ombudsman Republik Indonesia secara resmi menyerahkan 11 Saran Perbaikan Hasil Pengawasan Pelayanan Publik pada Lapas dan Rutan kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Dokumen tersebut diserahkan Anggota Ombudsman RI, Syafrida R. Rasahan, kepada Inspektur Jenderal Kementerian Imipas Rudi Setiawan di Jakarta, Senin (5/10/2026).

Langkah ini dipicu oleh sederet temuan pelanggaran serius di Lapas Kelas IIA Cibinong, mulai dari hambatan inspeksi mendadak, masalah bangunan, hingga praktik pungutan liar (pungli) dan kekerasan antar-warga binaan.

"Kami perlu sampaikan kepada masyarakat bahwa Ombudsman RI  menyerahkan saran perbaikan terkait hasil pengawasan di Lapas Kelas IIA Cibinong untuk dilaksanakan dan ditindaklanjuti khususnya oleh Dirjen Pemasyarakatan dan Irjen Kementerian Imipas. Pertama, kami menyampaikan berkenaan dengan hambatan ketika kami melakukan kunjungan tanpa pemberitahuan di Lapas Cibinong. Kedua, adanya potensi kerentanan dalam pengendalian bangunan di lapas," terang Syafrida, dikutip Selasa (6/10/2026).

Ombudsman mengungkap adanya dugaan pungli yang dijalankan warga binaan selaku kepala kamar. Jika tak memberi uang setoran, warga binaan kerap menjadi korban kekerasan. Atas dasar itu, Ombudsman mendesak penegakan nilai HAM serta penghentian diskriminasi fasilitas di dalam lapas.

Secara teknis, 11 saran perbaikan yang dirumuskan Ombudsman mencakup penertiban bangunan ilegal, evaluasi penempatan petugas dan warga binaan, pembenahan sistemik pencegahan penyuapan/pungli, pemenuhan perlakuan setara, hingga jaminan keterbukaan terhadap pengawasan eksternal.

"Berikutnya kami meminta Kementerian Imipas menyampaikan hasil pemeriksaan dan evaluasi secara berkala kepada Komisi XIII DPR RI, dan juga Ombudsman RI, selaku pengawas eksternal," ujar Syafrida.

Syafrida menambahkan, Ombudsman RI berkomitmen untuk terus mendampingi dan berkoordinasi dengan Kementerian Imipas dalam memperbaiki tata kelola lembaga pemasyarakatan di seluruh Indonesia.

Menanggapi dokumen rekomendasi tersebut, Inspektur Jenderal Kementerian Imipas Rudi Setiawan menegaskan pihak kementerian menyambut positif masukan Ombudsman dan langsung menerjunkan tim investigasi internal.

"Sebagai bentuk respons cepat terhadap temuan Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong, pihaknya telah menurunkan tim investigasi dan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap setiap temuan yang disampaikan oleh Ombudsman RI," tegas Rudi. (af)

Ringkasan AI

Ombudsman RI telah menyerahkan 11

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

20 Tahun Tak Ada Perubahan, RI-Malaysia Bakal Perpanjang MoU Perlindungan PMIPekerja Migran Indonesia

20 Tahun Tak Ada Perubahan, RI-Malaysia Bakal Perpanjang MoU Perlindungan PMI

S Nurafifa· 06 October 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.