VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Pemerintah dan DPR RI resmi merilis Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026, tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital.
Perpres ini hadir sebagai payung hukum khusus, yang mengatur layanan pengangkutan orang, barang, hingga pengantaran makanan oleh pengemudi ojek online (ojol).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memaparkan bahwa aturan ini merupakan hasil konsolidasi Lintas Kementerian, mulai dari Kementerian UMKM, Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Digital, hingga Kementerian Sekretariat Negara.
"Setelah sekian lama kemudian melakukan sinkronisasi, harmonisasi, agar didapat satu aturan yang dapat mengatur dengan baik," kata Dasco saat konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Sementara itu, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko menjelaskan bahwa cakupan Perpres No. 27/2026 sangat komprehensif, meliputi sistem elektronik, perlindungan usaha mikro dan pola kemitraan, jaminan sosial ketenagakerjaan, hingga kepastian hukum bagi aplikator dan pengemudi.
Kementerian UMKM ditugaskan khusus mengawal perjanjian kemitraan, Kementerian Perhubungan memantau kepatuhan batasan potongan tarif aplikator maksimal 8 persen.
Sedangkan Kementerian Komunikasi dan Digital mengatur teknis pengantaran barang dan makanan demi kelayakan pendapatan ojol.
Pemerintah menargetkan seluruh aturan turunan dalam bentuk Peraturan Menteri harus rampung dan terbit paling lambat pada 31 Desember 2026.
"Selanjutnya hal-hal yang terkait dengan misalnya koordinasi dan sebagainya akan kita laksanakan setelah Peraturan Presiden ini dikeluarkan," kata Bambang.
Guna memastikan aturan berjalan efektif, Dasco menambahkan bahwa pemerintah akan membentuk satuan tugas (satgas) atau forum koordinasi lintas kementerian yang dipimpin langsung oleh Menteri UMKM Maman Abdurrahman. (af)



























