VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan bahwa tiga kementerian resmi membentuk forum komunikasi bersama, guna mengawal pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital.
Adapun tiga instansi yang tergabung dalam forum tersebut yaitu Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Kementerian Perhubungan, serta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Menteri UMKM Maman Abdurrahman ditunjuk untuk memimpin langsung wadah sinkronisasi ini.
"Akan diketuai oleh Pak Maman Abdurrahman selaku Menteri UMKM agar sinkronisasi dan harmonisasi untuk pelaksanaan Perpres ini bisa berjalan dengan baik dan lancar," kata Dasco saat konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Dasco memaparkan bahwa forum lintas kementerian ini bertugas mengoordinasikan penyusunan aturan turunan teknis. Mulai dari regulasi pengangkutan penumpang, skema potongan tarif, hingga pengantaran barang dan makanan.
Pada kesempatan sama, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menyampaikan bahwa pihaknya tengah mengebut Peraturan Menteri (Permen) untuk menjamin transparansi serta akuntabilitas penetapan tarif oleh perusahaan aplikator.
Aturan turunan Komdigi tersebut dirancang untuk menggaransi peningkatan pendapatan yang lebih layak serta memberikan perlindungan hukum yang kuat bagi para pengemudi ojek online (ojol).
"Segera setelah Perpres ini peraturan Menteri Komdigi akan kita luncurkan dan akan kita umumkan dalam waktu secepatnya," kata Nezar. (af)



























