VOICE Indonesia
Pekerja Migran Indonesia

1.047 Mahasiswa Jadi Korban, Magang ke Luar Negeri Ternyata Jebakan Perbudakan Modern

Sintia Nur Afifah - VOICEIndonesia.co
Seseorang memegang tiket pesawat dan paspor di area bandara sebagai simbol keberangkatan ke luar negeri
Ilustrasi perjalanan ke luar negeri melalui program magang yang berisiko disalahgunakan(Foto: Voiceindonesia.co/Ist)

VOICEINDONESIA.CO, Jember – Mimpi magang ke luar negeri kini berubah jadi mimpi buruk. Ribuan pelajar dan mahasiswa tergiur program bergengsi ke Jerman, Jepang, dan Korea, tapi justru berakhir sebagai korban perdagangan manusia tanpa kontrak, tanpa gaji, dan tanpa perlindungan apapun.

Data nasional mencatat dalam rentang 2024 hingga 2025, sebanyak 1.047 mahasiswa dari 33 perguruan tinggi menjadi korban magang Feriedjob di Jerman. Di Jember sendiri, permohonan magang ke luar negeri terus meningkat, khususnya menyasar pelajar SMK.

Koordinator Wilayah Migrant Care Jember Bambang Teguh Karyanto menyebut skema magang pendidikan kini menjadi celah yang dimanfaatkan pelaku TPPO secara sistematis. Para pelajar bahkan harus merogoh kocek Rp50 juta hingga Rp70 juta hanya untuk bisa berangkat, tanpa jaminan perlindungan apapun di negara tujuan.

"Sejumlah negara yang menjadi favorit magang pelajar dan mahasiswa adalah Korea, Jepang dan Jerman yang dijanjikan magang pendidikan atau pabrik, padahal tidak ada perjanjian antarpemerintah, sehingga mereka rentan menjadi korban TPPO," tegas Bambang dalam diskusi di Universitas Jember, Jumat (1/5/2026).

Yang memperparah situasi, lembaga pendidikan kerap melihat program magang luar negeri sebagai prestise yang mendongkrak akreditasi. Akibatnya, pengawasan justru longgar. Bambang mengingatkan perbedaan mendasar antara magang dan bekerja yang kerap disalahpahami orang tua.

"Kalau bekerja maka harus ada kontrak, gaji, jaminan kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan. Kalau magang, tidak ada apa-apa, tidak ada gaji dan lainnya," ujar Bambang.

Migrant Care mendesak revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO agar lebih relevan dengan modus kejahatan yang terus berkembang. Di tingkat daerah, Pemkab Jember juga didesak segera menerbitkan Peraturan Daerah Perlindungan Pekerja Migran yang hingga kini belum ada.

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#PMI#pekerja migran indonesia#tppo#Imigrasi#WNI
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.